Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Tersangkut Narkotika Diberhentikan Sementara

Bali Tribune/ Sekda Gianyar Wisnu Wijaya



balitribune.co.id | Gianyar - Terjerat kasus Narkotika Ida Bagus PS (45) langsung diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gianyar. Namun, sembari menunggu putusan di peradilan, PS diberhentikan sementara.  

Keputusan ini disampaikan oleh Sekda Gianyar Made Gde Wisnu Wijaya, Selasa (24/5/2022). Disebutkan, keputusan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada. Salah satunya, PP 94 Tahun 2021 terkait desiplin ASN. Kendati telah diberhentikan sementara, sesui peraturan tersebut, masih berhak menerima 50% gaji. "Langkah tegas ini kami ambil karena regulasi menyuratkan itu. Setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) kita kan lakukan pemberhentian sebagai PNS namun selama proses peradilan kita tetap menganut azas paraduga tidak bersalah," ujar Sekda Wisnu Wijaya

Lanjutnya, dalam PP 94/2021 tersebut terkait desiplin PNS sudah jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS. "Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar saya mengimbau agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," ujarnya.

Sementara untuk gaji ASN tersebut tetap dibayarkan. Dibayar 50% sesuai Pasal 281 ayat 3 pd PP 11/2017. "Benar masih dapat sesuai PP, karena masih status dalam praduga tak bersalah, sebelum keputusan inkracht," ujarnya.

Terseretnya ASN Pemkab Gianyar dalam kasus narkoba tidak hanya kali ini saja. Sekda Gianyar pun berencana tidak hanya melakukan imbaun terkait kedesiplinan. Namun juga tes urine secara berkala. "Tiang setuju untuk dilakukan test urine secara berkala, dan kita akan kenakan sangsi tegas. Kita akan rencanakan itu," ujarnya.

Sementara Sekdis BKPSDM Gianyar I Wayan Warnata mengatakan data BKPSDM tahun 2021 ada satu ASN yang dipecat karena kedesiplinan. Untuk pegawai Kesbangpolinmas telah  diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan ingkrah dari proses hukum, cuma mendapatkan gajih 50 persen, gajih pokok saja. "Di tahun 2021 satu orang pegawai juga dipecat karena kurang disiplin," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.