Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Dukung Bali Hope Swimrun 2018, Olahraga Sembari Bersih Sampah Plastik

Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk, Boy Kelana Soebroto (kiri) meniup peluit sebagai tanda dimulainya Bali Hope Swimrun 2018.

BALI TRIBUNE - PT Astra International Tbk mendukung penuh kejuaraan Bali Hope Swimrun 2018 yang digelar di Nusa Lembongan, Klungkung, Sabtu (8/12 ). Dukungan itu ditunjukan dengan menjadi sponsor utama kejuaraan olahraga renang dan lari yang pertama kali diadakan di wilayah Asia Tenggara. Head Of Corporate Communication PT Astra International Tbk, Boy Kelana Soebroto menjelaskan Astra International dalam mendukung kejuaraan ini sebagai bagian dari salah satu CSR Astra. “The Bali Hope Swimrun merupakan kegiatan berenang dan lari pertama kali di Asia Tenggara dan Australia, sekaligus menggalang dana untuk melindungi lingkungan di Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan dari polusi sampah plastik serta edukasi lingkungan dalam bahasa Inggris di 6 sekolah di Nusa Lembongan melalui Bali Children Foundation,”ungkap dia. Tom Hicman didampingi Margareta Barry pencetus kegiatan mengaku bangga dan berterimakasih dengan dukungan yang diberikan Astra. “Setidaknya ini bisa menjadi motivasi kami untuk menjadikan Swimrun sebagai event tahunan,” kata Tom. Hal yang sama pun dikatakan I Ketut Gede Arjaya, kepala wilayah Nusa Lembongan. Menurut dia Bali Hope Swingrum sangat bermanfaat lantaran selain mempromosikan pariwisata Nusa Lembongan juga sangat membantu membersihkan sampah plastic diwilayah mereka. Bali Hope Wimrun diikuti Sebanyak 22 atlit dari 6 negara diantaranya, USA, Swedia, Australia, UK, New Zeland dan tuan rumah Indonesia. Kejuaraan diawali dengan lomba renang menempuh jarak 3Km kemudian diikuti lomba lari sejauh 20Km melintasi wilayah Nusa Lembongan. Dari keseluruhan peserta yang berlomba akhirnya pasangan atlit Swedia, Peter Aronsson dan Annika Ericsson keluar Sebagai pemenang pertama. 

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.