Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Grup Bali Buka Puasa Bersama Media

Bali Tribune/ Ketua Korwil Astra Grup Bali, IB Putu Astawa Surya Putra, saat menyampaikan sambutan.

balitribune.co.id | ASTRA Grup Bali menggelar bersama media, Senin (25/4). Acara juga dihadiri pengurus Banjar Beseri Astra Banjar Tegeh Sari, para penerima apresiasi Satu Indonesia Awards.

Ketua Korwil Astra Grup Bali, IB Putu Astawa Surya Putra, menyampaikan, setelah melewati masa-masa sulit 2,5 tahun, kini kegiatan bukber dapat dilaksanakan kembali. Kebersamaan pimpinan seluruh perusahaan dan aktifasi program internal engagement karyawan digelarnya kembali dengan seluruh grup Astra area Bali dan informasi mudik lebaran.

Suryaputra mengajak awak media untuk mengikuti rangkaian kegiatan Satu Indonesia Awards (SIA), salah satunya adalah lomba pewarta dan secara singkat mengatakan media sangat berperan dalam menyukseskan kegiatan yang dilakukan Astra Grup Bali.

Selanjutnya, Astra grup Bali sedang mempersiapkan program kolaborasi dengan penerima Satu Indonesia Awards 2021 yang akan dilaksanakan di Desa Pemuteran, Buleleng. “Untuk itu, perlu dukungan semua pihak sehingga tahun depan Mutiara penerima Satu Indonesia Awards (SIA) adalah dari Bali lagi,’ ungkap Astawa.

Tambahan informasi dalam acara bukber ini adalah adanya kegiatan mudik di masing-masing grup Astra di antaranya AHASS Siaga yang akan dipersiapkan oleh Astra Motor Bali dengan dukungan layanan pengecekan motor konsumen saat mudik dan fast track yang disiapkan di wilayah Negara.

Kemudian untuk layanan bagi konsumen yang mengendarai mobil Toyota, Daihatsu, Isuzu, BMW. layanan bengkel saat Lebaran tetap buka dan untuk kick off (ASL) Astra Siaga Lebaran yang akan dipusatkan di Jakarta.

TRAC Astra Rent Car juga menyiapkan layanan mobil listrik untuk disewakan. Sementara, AstraWorld memberikan kemudahan dalam melayani pelanggan selama masa nudik Lebaran. Apabila ada kendala di jalan atau Emergency Roadside Assistance (ERA), dapat menghubungi di chatboard ARA di 0895381500898.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.