Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Berbagi 100 Paket Sembako Untuk Petugas Kebersihan

Bali Tribune/Pembagian 100 paket parcel sembako (beras, gula, mie instan,minyak teh,kopi ) di berikan pagi-pagi buta kepada petugas kebersihan yang sedang menjalankan tugasnya

Bali Tribune, Denpasar – Kembali Astra Motor Bali merayakan hari Valentine dengan aksi sosial, masih sama dengan tahun- tahun sebelumnya, kegiatan social yang dilakukan berupa membagikan paket sembako kepada petugas kebersihan di jalan raya. Pembagian 100 paket parcel sembako (beras, gula, mie instan,minyak teh,kopi ) di berikan pagi-pagi buta kepada petugas kebersihan yang sedang menjalankan tugasnya membersihkan ruas jalan sebelum dipadati kendaraan yang lalulalang.Kegiatan ini merupakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) Honda Untuk Bali sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada sesama khususnya petugas kebersihan. Pembagian sembako yang dilakukan tepat di Hari Valentine 14 Februari 2019 melibatkan 41 panitia CSR yang merupakan karyawan internal Astra Motor Bali. Titik pembagian paket sembako dilakukan di ruas jalan Cokroaminoto, Monang Maning, Imambonjol, Diponegoro, A.Yani, Arjuna, Renon, Teuku Umar, WR Supratman, Jl. Nangka dan Jl. Kenyeri yang secara acak menghampiri petugas kebersihan yang tengah menjalankan tugasnya membersihkan ruas di jalan raya. Disela-sela aksi sosial tersebut, beberapa panitia juga melakukan wawancara dan sharing mengenai kehidupan para petugas kebersihan Menurut Kepala Wilayah Astra Motor Bali, Wahyudi Saputra, di Hari Valentine berbagai kegiatan dilakukan Honda diantaranya bagi coklat, dinner dan rally romantic couple, serta berbagi kasih dengan sesama yang diwujudkan dengan pemberian sembako ke petugas kebersihan.“Kami ingin berterima kasih dan berbagi dengan petugas kebersihan yang selalu membersihkan ruas jalan, sehingga pengguna jalan merasa nyaman berkendara di jalan yang telah bersih. Harapannya semua aktivitas konsumen berjalan lancar,” tutup Wahyudi (ksm)

wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.