Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Edukasi Pentingnya #Cari_Aman untuk Teknisi PT Telkom Akses Bali

Bali Tribune / safty riding - 200 teknisi PT Telkom Akses Bali mengikuti seminar safety riding dilaksanakan selama 2 hari 18-19 Agustus 2022 berlokasi di gedung telkom akses area Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan teknisi memiliki fungsi menyediakan layanan, pemeliharaan dan perbaikan serta bertanggung jawab atas operasi dilapangan, sehingga sering kali mobilitasnya cukup tinggi. Untuk memudahkan pekerjaannya, seorang teknisi tentunya ingin menyelesaikan pekerjaanya dengan cepat meskipun menempuh jarak hingga puluhan kilometer dan biasanya mereka menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor untuk membawa barang. Melihat bahwa aktivitas di jalan raya cukup tinggi bagi teknisi apalagi dengan membawa barang, kali ini Astra Motor Bali melalui team safety riding-nya membagikan ilmu safety riding dengan mengadakan seminar tentang #Cari_Aman berkendara bawa barang.
 
Diikuti 200 teknisi PT Telkom Akses Bali, seminar safety riding dilaksanakan selama 2 hari 18-19 Agustus 2022 berlokasi di gedung telkom akses area Denpasar.
 
Materi yang di bawakan oleh Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius memberikan lebih banyak tentang cara efektif membawa barang dengan menggunakan sepeda motor. Membawa barang bawaan secara benar dan aman bisa dengan menggunakan box khusus, tas dengan ukuran maksimal dan perlu diingat juga jangan membawa barang dalam jumlah yang berlebihan dengan alasan apapun.
 
Seminar dibagi menjadi 2 batch. Selain itu menggunakan perlengkapan berkendara seperti jaket, helm, sarung tangan diingatkan sebagai salah satu upaya untuk keselamatan selama berkendara.
 
Prediksi bahaya dijalan raya pun wajib diketahui peserta, baik bahaya langsung , tidak langsung maupun tersembunyi, namun semua ini bisa dihindari dengan konsisten #Cari_aman.
 
PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali, Ngurah Iswahyudi mengatakan pentingnya pengetahuan keselamatan berkendara bagi tenaga teknisi, apalagi aktivitasnya lebih sering di lapangan dan menggunakan sepeda motor.
 
“Dengan edukasi dam pelatihan yang diberikan ini, semakin membuka mindset peserta untuk lebih sadar dan wajib mengetahui dasar-dasar berkendara, kelengkapannya serta focus mematuhi aturan lalu lintas, serta batasan maksimal membawa barang. Peserta juga berkesempatan menyaksikan langsung peragaan yang dari team safety riding tehnik menggunakan motor dan membawa barang bawaan dengan baik dan selalu #Cari_Aman,” ungkap Iswahyudi.
 
Berikut  hal penting yang perlu diperhatikan saat membawa barang dengan:
 
1. Sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu peraturan pemerintah no. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan, lebih tepatnya pasal 10 ayat 4 yaitu tercantum persyaratan teknis untuk sepeda motor. Meliputi lebar muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi, kemudian pasal 11 yaitu sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan.
2. Menambahkan kapasitas bagasi dengan memasang perangkat tertentu harus terpasang dengan baik dan kuat
3. Barang – barang bawaan tertata rapi
4. Sesuaikan barang bawaan dengan kapasitas dari alat bantu tersebut dan kemampuan motor
5. Pastikan perangkat bagasi terkunci
6. Parkir kendaraan ditempat yang aman dan mudah terpantau oleh pengendara
7. Utamakan keselamatan, bukan quantity
 
Pengendara akan dimudahkan dan aman dalam mobilitasnya, dengan memperhatikan  hal tersebut, maka kualitas barangnya terjaga, dan kepuasan konsumen pun akan mudah didapatkan. Tentunya dalam berkendara tetap gunakan jaket dan helm serta prioritaskan Cari Aman untuk mengutamakan keselamatan.
wartawan
HEN
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.