Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Hadirkan Booth CRF di Event RATA

Bali Tribune/ TEST RIDE - Salah satu pengunjung mencoba Honda CRF.
balitribune.co.id | Denpasar - ASTRA Motor Bali (AMB) menghadirkan booth CRF di event Rambusiwi Trail Adventure (RATA) akhir pekan lalu. Selain memajang unit motor, juga ada test ride untuk memberi kesempatan peserta dan pengunjung menjajal langsung Honda CRF.
 
Mendukung event RATA, bekerja sama dengan panitia AMB menyiapkan satu unit Honda BeAT Street sebagai hadiah utama. Khususnya peserta yang menggunakan Honda CRF, AMB memberikan potongan biaya pendaftaraan 50 persen.
 
Jika biaya pendaftaraan peserta Rp150 ribu khusus pengguna Honda hanya membayar Rp 75 ribu. Region Head Astra Motor Bali, Wahyudi Saputra, menjelaskan, subsidi pendaftaran ini merupakan wujud kepedulian Astra Motor Bali untuk tracker CRF.
 
“Umumnya pembeli CRF penghobi adventure dan Motocross. Ini merupakan upaya kami memberikan kesempatan mereka menyalurkan hobi mereka,” katanya. “Kehadiran kami di event ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan ke kalangan tracker, tambah Wahyudi.
 
Event RATA dibuka Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan SE, MM dan diikuti 1068 peserta Kembang Hartawan dalam sambutan mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemkab) Jembrana mendukung penuh event RATA, lantaran sangat positif.
 
Menurut dia,selain mendukung penghoby offroad sepeda motor, event ini juga diharapkan bisa melahirkan tracker maupun crosser Jembrana yang nantinya akan mengharumkan nama Bali maupun Jembrana dikancah nasional maupun internasional.
 
“Pastinya kami dukung penuh.Apalagi event RATA juga bertujuan memperkenalkan desa wisata Yeh Embang Kangin, Mendoyo, Jembrana,” ungkap Kembang Hartawan. Usai dilepas peserta menyusuri jalaur yang menantang sekaligus melewati beberapa daya tarik wisata di kawasan ini.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.