Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Pengundian Program Double Rejeki Vario

Bali Tribune/Penyerahan hadiah kepada salah satu pemenang Honda PCX dalam undian Program Double Rejeki Vario di Main Dealer Astra Motor Bali (13/5)
balitribune.co.id | Denpasar – Program double rejeki Vario yang sudah berjalan selama tiga bulan sejak 1 Januari – 31 Maret 2019 mampu menarik perhatian konsumen wilayah Bali. Terbukti sebanyak 4740 kupon yang masuk dalam kotak undian. Program special yang di persembahkan oleh Honda merupakan program undian berhadiah berlaku untuk konsumen yang melakukan pembelian Vario 125 series & Vario 150 series di periode undian secara otomatis mendapatkan satu kupon undian dengan hadiah 5 unit Honda PCX untuk pemenang yang beruntung. 
 
Mengambil lokasi di Mall Bali Galeria, bersamaan dengan event Honda Sport Exhibition 2019, dilaksanakan pengundian program double rejeki Vario yang disaksikan dari pihak Dinsos dan juga konsumen.
Wahyudi Saputra selaku Region Head Astra Motor Bali mengatakan bahwa  pengundian program double rejeki vario, secara langsung disiarkan melalui akun resmi Hondafansbali, sehingga konsumen dapat secara langsung menonton prosesi pengundiannya yang dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019.
 
“Dengan telah diundinya program double rejeki Vario ini, sekaligus memenuhi penasaran konsumen yang telah menanti nama-nama yang beruntung untuk mendapatkan Honda PCX dan kami mengundi tidak tanggung-tanggung 5 unit Honda PCX sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen setia Honda, ungkap Wahyudi.
 
Penyerahan hadiah para pemenang, dilaksanakan secara langsung di Main Dealer Astra Motor Bali, Senin 13 Mei 2019 dengan menunjukkan KTP, bukti pembelian sepeda mtor Honda dan bukti potong kupon. 
Berikut adalah nama-nama pemenang program double rejeki Vario: Ni Ketut Kartini dari dealer Sari Indah Motor Tabanan,  Ni Komang Ayu Rengki dari dealer Garuda Agung Kencana Singaraja, Ni Made Sri Pawitri  dari dealer Astra Motor Cokroaminoto, Siti Kurnia Ila dari dealer Astra Motor Cokroaminoto dan I Nyoman Putra Widnyana dari Astra Motor Teuku Umar. Ris/uni
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.