Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Resmikan Dompet Digital Solutif dan Terpercaya ‘AstraPay’

Bali Tribune/Jajaran Board of Director PT Astra International Tbk dalam acara Grand Launching AstraPay sebagai aplikasi pembayaran digital milik Grup Astra, pada Rabu, 15 September 2021 secara virtual.
balitribune.co.id | Setelah diperkenalkan Juli lalu, PT Astra International melalui PT Astra Digital Arta resmi meluncurkan AstraPay, Pembayaran Digital Milik Grup Astra yang Solutif dan Terpercaya, Rabu (15/9/2021)
 
Aplikasi pembayaran digital yang tumbuh dalam ekosistem Astra, AstraPay mempunyai value proposition khas, yang berbeda dengan pemain pembayaran digital lainnya. Karena dilahirkan oleh Astra yang sangat dekat dengan kebutuhan transportasi dan mobilitas serta reputasi customer service yang baik, AstraPay memiliki kekuatan di sektor dan ekosistem tersebut. Tentunya kekuatan di ekosistem tersebut terus dikembangkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
 
“Sesuai dengan tujuan awal, AstraPay adalah aplikasi pembayaran digital milik Grup Astra yang memberikan kemudahan terhadap pengguna dalam melakukan pembayaran digital,” ujar Meliza Musa Rusli, CEO AstraPay. Ia juga mengatakan bahwa AstraPay ingin berkontribusi sebagai technology enabler dari produk-produk digital yang dikembangkan di dalam Grup Astra.
 
AstraPay memiliki fitur direct payment untuk produk pembayaran angsuran dari layanan Grup Astra. Saat ini, AstraPay telah bekerja sama dengan FIFGROUP, Toyota Astra Finance (TAF), Astra Credit Companies (ACC), hingga Maucash. Hal ini sejalan dengan keunggulan AstraPay yang difokuskan  pada  mobilitas masyarakat.
 
AstraPay juga terintegrasi dengan sistem pembayaran moda transportasi umum, seperti MRT Jakarta dan Transjakarta. Selebihnya, AstraPay dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik, PDAM, TV kabel, BPJS, pajak, hingga beli pulsa atau paket data. 
 
Wujud komitmen AstraPay untuk memastikan standar keamanan data pengguna sesuai regulasi yang berlaku, AstraPay telah mendapatkan lisensi sebagai Uang Elektronik dari Bank Indonesia sebagaimana surat keputusan No. 22/59/DKSP/Srt/B dan surat keputusan Transfer Dana No. 22/273/DKSP/100. Di sisi keamanan akses akun, AstraPay telah dilengkapi dengan mekanisme single device authentication. Sistem ini hanya memungkinkan pengguna untuk login akun di satu device saja, sehingga pengguna tetap aman bertransaksi di AstraPay. 
 
Langkah ini diharapkan menjadi bukti bahwa AstraPay adalah sarana pembayaran digital Grup Astra yang terpercaya, khususnya di kancah layanan keuangan digital Indonesia.
 
Konsumen dapat menggunakan AstraPay sebagai alat pembayaran digital secara luas, tidak hanya untuk layanan Astra. Hal ini sejalan dengan upaya AstraPay untuk mendukung program Bank Indonesia dalam memperluas inklusi keuangan digital dengan menghadirkan fitur pembayaran QRIS. Lisensi penggunaan fitur QRIS ini telah di dapatkan sejak tahun 2020. Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pembayaran servis kendaraan di Toyota Sales Operation / TSO, Shop&Drive, Isuzu Sales Operation / ISO, Daihatsu Sales Operation / DSO, dan AHASS. Bahkan di luar ekosistem Astra, pengguna dapat melakukan transaksi berbagai produk dan keperluan secara mobile, di mana saat ini telah ada sekitar 9 juta merchant di seluruh Indonesia yang telah menerima pembayaran melalui QRIS. 
 
Suparno Djasmin selaku Director-In-Charge dari Astra Financial, Transportation, and Logistic  mengatakan: ”AstraPay berkomitmen mendukung transaksi pembayaran digital di dalam ekosistem Astra maupun luar ekosistem agar transaksi digital berjalan seamless, aman, dan terintegrasi. Komitmen ini sebagai bentuk dukungan Astra terhadap program Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dijalankan Bank Indonesia.”
 
"AstraPay hadir melengkapi pilihan di industri pembayaran digital sebagai mitra terpercaya yang solutif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia. Kami meyakini kehadiran AstraPay dapat meningkatkan kenyamanan konsumen Indonesia saat melakukan pembayaran digital. Hal ini tentunya akan berkontribusi positif terhadap Gerakan Nasional Non-Tunai dari Bank Indonesia,” tutup Djasmin.
wartawan
HEN
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.