Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asuransi Astra Bali Kenalkan Happyone.id

Kepala Asuransi Astra Bali, Rubi Theofela, menjelaskan Happyone.id ke kalangan media.

BALI TRIBUNE - BERSAMAAN dengan media gathering, Kamis (20/12), Asuransi Astra Bali memperkenalkan produk berbasis digital terbarunya, Happyone.id. Kepala Asuransi Astra Bali, Rubi Theofela, menjelaskan, Asuransi Astra terus melakukan inovasi dengan meluncurkan produk-produk asuransi digital baru. Keempat produk yang ada pada Happyone.id adalah HappyMe, HappyEdu, HappyHome, dan Happytrip. “Happyone.id ditujukan untuk anak muda dan keluarga muda. Produk ini dapat diakses secara fleksibel melalui website yang hanya membutuhkan satu id atau one id untuk akses semua produk, mulai dari pembelian hingga cek status dan riwayat polis,” kata dia. Rubi menuturkan, HappyoneMe adalah perlindungan bagi diri atas risiko kecelakaan diri dengan manfaat utama berupa santunan meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan yang nilai preminya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara HappyEdu, terang dia, merupakan perlindungan pendidikan bagi anak apabila tertanggung utama, dalam hal ini orangtua meninggal dunia karena kecelakaan. Sama seperty HappyMe, nilai premi HappyEdu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Sedangkan HappyHome yaitu perlindungan rumah dari risiko kebakaran, perlindungan terhadap kebakaran juga bisa ditambah dengan perlindungan terhadap kerusuhan atas pembelian perabot kembali akibat kebakaran. “HappyTrip adalah asuransi perjalanan untuk wilayah domestik maupun international. Dengan HappyaTrip perjalanan Anda menjadi lebih tenang karena risiko gangguan transportasi hingga kerusakan maupun kehilangan bagasi ditanggung oleh HappyTrip,”beber Rubi. Perlindungan Happyone.id ditujukan sebagai salah satu wujud dukungan Asuransi Astra terhadap strategi keuangan inklusif yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besar perlindungan Happyone.id dimulai dari Rp399.000. Happyone.id menyesuaikan diri dengan kebutuhan terkini pelanggan melalui berbagai pengembangan produk maupun layanan, tambah Ruby.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.