Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asuransi Mobil All Risk dan TLO, Mari Kenali Lebih Jauh Proteksi Kendaraan Ini

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Asuransi All Risk atau comprehensive merupakan salah satu jenis asuransi mobil yang menanggung segala jenis kerusakan, baik itu kerusakan minimum maupun maksimum.

Beberapa bentuk kerusakan dan kerugian itu seperti penyok, baret, hingga pencurian.

Seperti diketahui, asuransi mobil bisa menanggung segala risiko yang terjadi terhadap mobil selama digunakan, seperti kecelakaan, kehilangan, atau pencurian. Manfaat itu bisa diperoleh sesuai dengan jenis perlindungan yang dipilih, yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk lebih cocok bagi mobil baru, karena biasanya tidak mudah rusak dan tidak perlu mengeluarkan biaya yang harus terlalu mahal jika mengalami kerusakan. Selain itu, meski tarif premi asuransi mobil All Risk lebih mahal daripada Total Loss Only (TLO), manfaat produk proteksi ini menawarkan benefit yang banyak untuk pemilik kendaraan roda empat.

Jika penasaran ingin mengetahui perbedaan antara produk All Risk dan TLO, Anda bisa membaca konten terkait seperti dalam artikel berikut ini.

Mengenal Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Seperti dilansir dari https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kendaraan, ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, jenis yang pertama adalah asuransi All Risk, dan jenis yang kedua adalah asuransi TLO atau Total Loss Only (TLO).

Kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan mendasar mengenai jenis pertanggungan yang dimiliki.

Artinya, nasabah asuransi akan mendapatkan perlindungan atas kerusakan atau kerugian yang berbeda ketika memiliki salah satu dari asuransi kendaraan tersebut.

Asuransi All Risk atau komprehensif memberi perlindungan berupa pertanggungan atas risiko kehilangan, kerusakan akibat kecelakaan, kerusakan karena bencana alam hingga kerusakan akibat praktek vandalisme.

Karena memberi perlindungan yang lebih banyak, maka premi asuransi All Risk ini umumnya juga lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi Total Loss Only.

Cakupan perlindungan dan pertanggungan yang banyak bisa memberikan ganti rugi hingga 75% atau lebih atas kerugian yang dialami nasabah.

Salah satu keuntungan dari asuransi All Risk ini adalah peluang untuk mendapatkan ganti rugi kerugian ketika mengalami kecelakaan.  Kerugian ini bisa termasuk penggantian biaya perbaikan atau ganti rugi pada pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan dan menjadi tanggung jawab dari seorang nasabah asuransi All Risk.

Asuransi TLO hanya memberikan pertanggungan pada kecelakaan atau kerusakan parah akibat kecelakaan dengan total kerusakan 75% atau lebih. Sedangkan kerusakan ringan yang dianggap kurang dari 75% tetap menjadi tanggungan pemilik kendaraan.

Keuntungan jenis asuransi TLO ini adalah preminya yang jauh lebih rendah atau murah jika di bandingkan dengan https://duitpintar.com/asuransi/all-risk/.

Keunggulan Asuransi TLO

Selain asuransi mobil All Risk, ada asuransi TLO yaitu asuransi atau perlindungan Total Loss Only untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Seperti dipaparkan sebelumnya, asuransi TLO adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan jaminan ganti rugi jika terjadi kerusakan total saja atau biaya perbaikan mobilnya minimal 75 persen dari harga kendaraan tersebut di pasaran saat itu.

Asuransi TLO cocok untuk melindungi mobil bekas atau berusia cukup tua, karena biasanya mobil tersebut berpotensi lebih besar untuk rusak total.

Saat mengajukan kredit mobil bekas, biasanya juga diberikan asuransi TLO mobil bekas biasanya usia mobil yang ditanggung oleh produk asuransi ini maksimal 20 tahun.

Asuransi ini juga cocok untuk Anda yang mencari asuransi mobil dengan biaya premi yang murah. Sebab, premi asuransi jauh lebih murah dibandingkan dengan asuransi mobil All Risk.

Keunggulan Asuransi Mobil All Risk

Sesuai namanya, asuransi mobil All Risk bisa memberikan proteksi yang menyeluruh dan komplit. Dengan mengambil paket asuransi All Risk, Anda bisa menikmati proteksi serta ganti rugi total dari kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan atau mobil dicuri.

Berikut ini adalah manfaat memiliki asuransi mobil All Risk untuk kendaraan Anda:

1. Cakupan ganti rugi yang luas

Asuransi mobil all risk seperti disebutkan sebelumnya menanggung resiko dari kerusakan kecil hingga besar.

Jadi meski mobil hanya lecet, baret, dan kerusakan kecil pada mobil lainnya maka asuransi siap memperbaikinya dan menanggung biayanya.

2.  Memberi tanggungan pada kehilangan

Selain memberikan ganti rugi pada kerusakan, asuransi all risk juga memberikan pertanggungan akibat tindak pencurian.

Mulai dari kehilangan kecil seperti spion mobil hilang, velg dicuri, atau kaca pecah karena mobil dibobol, asuransi all risk siap menanggungnya.

3. Melindungi saat terjadi kecelakaan

Di jalanan banyak sekali pengendara yang tak dikenal, meski Anda yakin sudah mengemudi dengan sangat hati-hati, tapi bisa saja orang lain tidak.

Dengan begitu, ketika Anda mengalami kecelakaan karena kelalaian orang, dan dalam keadaan seperti itu maka asuransi All Risk juga akan membantu.

4. Perluasan tanggungan

Meski telah menawarkan proteksi yang luas, tetap saja ada beberapa hal yang luput dari asuransi mobil All Risk. Karena itu, Anda bisa melakukan perluasan tanggungan jenis asuransi ini.

Perluasan tanggungan yang akan memberikan proteksi tambahan pada mobil terhadap beberapa risiko berikut:

  • Bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami.
  • Banjir, taifun, badai. Terutama bagi warga ibukota, ini sangat penting, karena banjir bisa terjadi tiap tahun. Badai atau angin kencang juga bisa menyebabkan pohon roboh menimpa mobil.
  • Kerusuhan.
  • Terorisme/sabotase.
  • Kecelakaan pengemudi.
  • Kecelakaan penumpang.
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP)
wartawan
RED
Category

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.