Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atasi Kesulitan Air Bersih, PDAM Klungkung Drop Tangki Warga Bukit Tangkid Gelogor

Bali Tribune/ TANGKI AIR - PDAM Klungkung drop mobil tangki air atasi kesulitan air warga Bukit Tangkit, Gelogor, Desa Pikat.
balitribune.co.id | Semarapura- Terjadinya krisis air bersih yang dialami warga Bukit Tangkid, Gelogor Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung disikapi cepat pihak PDAM Klungkung. Sejak pukul 8.30 Wita, Rabu (29/1), petugas PDAM Klungkung mengirimkan beberapa mobil tangki untuk mengatasi kesulitan air oleh warga ini.
 
Droping air kewilayah krisis air ini dibenarkan oleh Dirut PDAM Tirta Mahottama Nyoman Renin Suyasa. Menurutnya, pihaknya PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung melakukan droping Air melalui mobil Tangki ke Bukit Tangkid Dusun Glogor, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung untuk membantu masyarakat yang mengalami kekeringan akibat musim kemarau panjang ini. “Kita berupaya membantu masyarakat Bukit Tangkid, Gelogor, Pikat sesuai kebutuhan masyarakat di sana yang kesulitan mendapatkan air bersih dan air minum untuk kebutuhan sehari-hari karena akibat kemarau panjang saat ini,” ujar Nyoman Renin Suyasa.
 
Nyoman Renin Suyasa menyebutkan, droping air yang dilakukan mobil tangki PDAM Klungkung ini dilaksanakan mulai dari jam 8.30 Wita sampai selesai. “Sejak dilakukan pengiriman mobil tangki air sudah 3 kali kita lakukan dan target kita 7 kali sampai sore ini berlanjut sesuai permintaan di lapangan,” ujar Nyoman Renin Suyasa yang memimpin kegiatan tersebut.
 
Seperti diketahui, warga Bukit Tangkid Dusun Gerogol Desa Pikat, Dawan, Klungkung sejak beberapa hari ini kesulitan mendapatkan air bersih dan air minum karena musim kering yang berkepanjangan. Sebanyak 87 KK warga yang bermukim dikawasan tersebut sejak 3 bulan belakangan ini kesulitan mendapatkan air bersih dan air minum karena musim kering yang berkepanjangan, semua cubang mengering dan sumur resapan air yang diandalkan warga juga mengering. "Warga yang mengalami kesulitan air bersih di Glogor atas, jumlhnya sekitar 87 KK," ujar Perbekel Pikat Wayan Navy Sudarsa membenarkan warganya mengalami kesulitan air. 
 
Warga setempat yang hanya mengandalkan air rembesan dalam sumur, rela antre hingga 4 jam untuk bisa mendapatkan dua ember air. warga terpaksa secara bergilir atau antre mencari air hingga tengah malam karena kondisi debit air di sumber mata air di dusun setempat sudah mengecil. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.