Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atlet Panjat Tebing Jalani TC Sebelum ke Kejurnas

Putu Yudi Atmika


 BALI TRIBUNE - Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bali bakal memasukkan para atlet panjat tebing hasil Kejurprov dan Sirkuit di Buleleng ke dalam pemusatan latihan (TC) sebelum mereka dikirim ke Kejurnas Panjat Tebing Dewasa, yang bakal dilangsungkan 27 November hingga 2 Desember mendatang di Solo. Ketua Umum FPTI Bali, Putu Yudi Atmika, Minggu (11/11) mengatakan TC merupakan keharusan bagi atletnya jika ingin mendulang prestasi di kejurnas nanti. Ditambahkan Yudi Atmika, TC dilakukan mulai 15 November hingga 24 November mendatang di Hotel Batukaru Garden Denpasar. “Ya kita tunggu saja hasil kejurprov di Buleleng yang dimulai tanggal 10 November kemarin dan berakhir 16 November nanti, yang menjadi prioritas karena dari sanalah para pemanjat tebing terbaik bakal menghuni TC nanti. Pastinya penentuan siapa pemanjat tebing itu berdasarkan perkembangan kualitas skill individu dan pastinya prestasi,” ujar Yudi Atmika. Sejatinya memang ada beberapa pemanjat tebing yang sudah ada bayangannya. Hanya saja semuanya masih tetap juga dilihat dari hasil event yang dihelat bersamaan di Singaraja itu. Sedangkan perkembangan skill dan prestasi jelas juga menjadi pertimbangan prioritas. “Kami selalu hati-hati dalam memilih pemanjat tebing ketika mau dikirim ke event nasional maupun internasional. Artinya mereka memang merupakan atlet-atlet andalan Bali yang memang pantas turun di event nasional itu,” terang pria yang juga Wakil Sekretaris I KONI Bali itu. Pastinya mereka saat melakoni TC nanti bakal digembleng dengan latihan rutin dan memang fokus untuk mendongkrak kecepatan dan ketepatan memanjat. Termasuk bagaimana memperkecil kesalahan sendiri yang mungkin masih muncul. “Jadi para pelatih di TC nanti juga bakal membenahi kekurangan pemanjat tebing yang mungkin masih ada. Ini harus dilakukan demi persiapan matang di kejurnas nanti,” tukas Yudi Atmika.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.