Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atllet Taekwondo PON Bali Cemerlang di Jakarta

Tim Poomse PON Bali yang berlaga di kejuaraan Gubernur DKI Jakarta Cup.

Denpasar, Bali Tribune

Tim taekwondo poomse PON Bali menyapu bersih medali emas pada kejuaraan taekwondo poomse Gubernur DKI Jakarta Cup, yang berakhir Minggu (17/4) malam lalu. Sapu bersih itu dengan membawa 4 emas dari empat nomor yang dipertandingkan.

Menurut Ketua Umum Pengprov TI Bali, AA. Lan Ananda didampingi pelatih poomse PON Bali, Ade Sujud, empat nomor yang dipertandingkan itu yakni poomse perorangan putri, beregu putri, beregu putra dan kadet putra.

“Kalau untuk perorangan putri, Najmi yang mempersembahkan emas, sedangkan untuk perorangan putra kadet diberikan Adam. Tim poomse PON Bali yang meraih 3 emas, diluar emas kadet, diperkuat 7 taekwondoin putra dan putri,” ujar Lan Ananda diamini Ade Sujud, di Denpasar Senin (18/4).

Ketujuh taekwondoin putra dan putri PON Bali itu disebutkannya, Najmi, Lisa, Indri, Fajri, Tyo dan Agil. Tim taekwondo poomse PON Bali mengikuti kejuaraan itu, merupakan salah satu program uji coba keluar Bali atau try out.

“Dalam kejuaraan itu, Bali membawa pulang 4 emas, setelah bekerja keras. Pasalnya, pertandingan yang dilakoni menggunakan sistem battle, atau sistem gugur. Artinya, diadu seperti kyorugi. Jadi siapa yang menang langsung lolos ke babak berikutnya, sementara yang kalah langsung eliminasi,” terang pria yang biasa disapa Gung Lan itu.

Di lain pihak, Ade Sujud yang mendampingi tim memaparkan, jika lawan yang dihadapi Bali cukup tangguh. Secara umum, mulai di babak semifinal dan final Bali mampu mengalahkan rivalnya, seperti dari daerah di antaranya tim tuan rumah DKI Jakarta, Banten maupun Riau.

“Meski sapu bersih emas, namun kami minta kepada tim taekwondoin poomse PON Bali, agar tidak over confidance. Pasalnya target emas sebenarnya yakni di PON XIX Bandung, Jawa Barat, September mendatang,” pungkas Ade Sujud.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.