Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Pusat Memberatkan, Nelayan Selat Bali Makin Kesulitan

Bali Tribune / KESULITAN - Nelayan di selat Bali kini kesulitan melaut lantaran adanya sejumlah ketentuan dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang dirasakan memberatkan.
balitribune.co.id | NegaraNelayan di perairan selat Bali kini mengeluhkan adanya aturan dari pemerintah pusat yang ketentuannya sangat memberatkan. Seperti yang kini dirasakan oleh nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Selain nantinya akan kesulitan dalam membeli BBM bersubsidi, dengan adanya sejumlah aturan dari pusat tersebut mereka dihadapkan dengan biaya yang besar hingga ancaman sanksi hukum.
 
Ditengah upaya untuk menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu sektor unggulan di Jembrana, kini justru nelayan di kawasan perairan selat Bali dihadapkan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Peraturan yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan khususnya nelayan selat Bali tersebut dirasakan sangat memberatkan. Persoalan tersebut kembali mengemuka saat dilaksanakan pertemuan DPRD Kabupaten Jembrana dengan perwakilan nelayan dan steakholder terkait, Selasa (6/9).
 
Perwakilan nelayan, I Ketut Sumajaya menyatakan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, dirasakan sangat memberatkan nelayan di Jembrana. Ia mencontohkan aturan bagi nelayan puresine yang mengakumulatifkan dua kapal. Aturan ini berdampak menimbulkan berbagai persoalan.
 
“Kalau sudah diakumulatifkan, jelas ukuran kapalnya jadi diatas 30 GT. Berpengaruh terhadap subsidi BBM. Kami tidak bisa mendapatkan subsidi lagi,” ujarnya. Regulasi pusat ini menurutnya berimbas terhadap pengurusan dokumen sehingga tidak dapat diurus oleh nelayan. “kewajiban nelayan kan melengkapi dokumen kapal. Dengan adanya aturan yang berubah-ubah ini, sehingga nelayan tidak bisa dan kesulitan mengurus dokumen ijin. Ini berimbas terhadap penerbitan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi,” ungkapnya.
 
“Sekarang kami memakai solar industry, jelas mengurangi pendapatan. Kami juga was-was apabila ada operasi di tengah laut, sehingga menjadi sanksi hukum bagi nelayan,” jelasnya. Dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021, ia juga menyatakan nelayan kini diberatkan dengan biaya tambat labuh yang kenaikannya 100 persen, “padahal tidak setiap hari mendapat ikan. Saat kosong kita juga wajib membayar dengan jumlah yang besar. Kalau musim ikan, maksimal kita bekerja 22 hari sebulan. Itu pun tidak full dapat ikan,” paparnya.
 
“Sisanya kita tidak melaut, tapi wajib membayar. Hitungannya untuk tambat 30 GT ke atas itu Rp 750 dikali panjang kapal setiap seperempat hikmal (6 jam). Kalau sehari tinggal dikalikan saja. Sangat memberatkan” tandasnya. Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan terkait perijinan, "kami hanya mengeluarkan rekomendasi BBM yang didasarkan dengan ijin. Dengan aturan yang baru, nelayan terancam tidak bisa beli BBM bersubsidi,” ujarnya. 
 
Kendala mengurus ijin yang dihadapi nelayan di selat Bali menurutnya salah satunya adalah ketentuan akumulasi bobot kapal, “ini kan perahunya gandengan, kalau dijadikan satu jadi diatas 30 GT sehingga ijinnya di pusat. Nelayan juga dibertakan dengan biaya tambat labuh di PPN yang nilainya sangat tinggi. Dari total nelayan 10 ribu nelayan di Jembrana, ada 37 nelayan yang kini menggunakan perahu selerek,” jelasnya. Pihaknya pun menyatakan sepakat bersama legislatif dan steakholder terkait untuk datang ke pusat menyampaikan persoalan ini.
 
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menyatakan dengan aturan itu nelayan terancam tidak bisa melaut, “apabila diakumulasikan beratnya semua diatas 30 GT, ijinnya di pusat. Menangkapnya harus di zona 3 diatas 12 mil. Sedangkan nelayan di Jembrana di zona 1-2, tidak memenuhi syarat melaut di lepas pantai dan ikan lemuru ada di zona 1-2. Ini sangat memberatkan. Kita akan bersama-sama ke pusat. Kalau ini diberlakukan akan ada class action, gerakan tidak melaut dan timbul gejolak. Ini harus disikapi bersama,” tandasnya.
 
wartawan
PAM
Category

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.