Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awal Tahun, Tiga Nyawa Melayang di Jalur Tengkorak

tewas
TIGA NYAWA – Kecelakaan maut terjadi Senin (1/1) sore kemarin di jalan Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, yang menyebabkan ayah, ibu dan anak tewas seketika terlindas truk.

BALI TRIBUNE - Kecelakaan maut terjadi di jalur tengkorak, Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Tiga orang yang merupakan satu keluarga tewas terlindas truk, Senin (1/1).

Ketiga korban yakni, Mohamad Djamhuri (34), Nur Khasanah (36), dan Rehan Maulana (5) asal Lingkungan Lerek, Desa Gembengsari, Banyuwangi, yang merupa satu keluarga yakni ayah, ibu dan anak.

Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian naas tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wita, dimana korban yang mengendarai sepeda motor nopol P 4341 V beserta anak dan istrinya, datang dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

Di lokasi kejadian, pada jalan lurus korban hendak mendahului truk tronton DR 8791 AF, yang dikemudikan Mansyur (58), asal Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, yang berada di depannya.

Korban menyalip truk dari sebelah kiri, setelah berhasil mendahului truk, tiba-tiba sepeda motor korban jatuh tepat di depan truk. Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan. akibatnya ketiga korban tergilas roda truk dan meninggal dunia di lokasi kejadian."Sepeda motor menyalip dari kiri, pas di depan truk jatuh dan langsung digilas. Semuanya meninggal di tempat," ujar salah seorang saksi mata di TKP, Aji Erin. Ketiga korban selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Tabanan.

Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa. Tidak hanya merenggut tiga korban, akibat kecelakaan ini arus lalulintas Denpasar-Gilimanuk sempat mengalami macet total hingga satu jam.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.