Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awasi Penjualan Murai Batu dan Jalak Suren

Burung Murai
Burung Murai Batu yang kini makin punah.

BALI TRIBUNE - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia Nomor p.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Badung. Pasalnya, ada sejumlah satwa dilindungi yang selama ini diperjualbelikan oleh masyarakat gumi keris. Salah satunya yakni burung Murai Batu dan Jalak Suren. Burung jenis ini masuk daftar satwa yang dilindungi dan cukup banyak dipelihara di masyarakat. Berdasarkan Permen LHK maka pemilik burung ini harus memiliki izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Plt Kadis Pertanian dan Pangan Badung Putu Oka Swadiana mengaku akan segera mengambil langkah-langkah menindaklanjuti terbitnya Permen LHK tersebut. Diantaranya yakni melakukan pendataan serta pembinaan. “Di Badung tergolong banyak dipelihara murai batu dan juga jalak suren,” ujarnya belum lama ini.  Pihaknya akan bekerja sama dengan BKSDA untuk melakukan pendataan dan juga pembinaan. Termasuk untuk penjual burung di sejumlah pasar di Badung. “Kami bersama  akan cek ke lapangan dulu sambil pembinaan selanjutnya baru mendata,” kata Oka Swadiana.  Setelah didata, maka pemilik burung tersebut akan dilakukan pemutihan dan diberi sertifikat. “Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini kan tidak berlaku surut. Jadi kita akan tindaklanjuti,” tukas pria yang menjabat Kadis Perikanan Badung ini.

wartawan
I Made Darna
Category

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.