Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kelas VI SD hingga Hamil

Bali Tribune/ JUMPA PERS- Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, dalam jumpa pers dengan para wartawan, Kamis (2/9), memperlihatkan pelaku berbaju oranye kepada para wartawan.

balitribune.co.id | Semarapura  - Seorang ayah bernama TY (41) tega setubuhi anak angkatnya sendiri  ANP (12) yang masih Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 7 bulan di Klungkung. Ibu angkat korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi dan kini meringkuk di Sel Mapolres Klungkung. 
 
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana dalam jumpa wartawan di Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) menjelaskan, kasus kehamilan anak di bawah umur ini  berawal ketika korban merasa ada keluhan di perutnya dan setelah dicek oleh ibu angkatnya ternyata yang bersangkutan telah hamil 7 bulan. 
 
Sesuai pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh ayah angkatnya itu sebanyak tiga kali di kamar pelaku di salah satu kampung di Kecamatan Klungkung. 
 
“Perbuatan bejat itu terjadi pada awal Januari dan pertengahan Januari 2021,” kata Kapolres I Made Dhanuardana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono.
 
Menurut Kapolres Klungkung, sesudah petugas menerima laporan dari ibu angkat korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Denpasar dan bersembunyi di sana selama seminggu. Walau begitu, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku di Jalan Cargo Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar.
 
Dijelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang disita dari korban berupa satu rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, satu celana dalam warna putih dan satu minishet warna merah muda.
 
Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka TY berupa, satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, satu  buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu buah karpet warna abu-abu.
 
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. 
wartawan
SUG
Category

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial di Kecamatan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya kembali melanjutkan pembagian bantuan sembako kepada lansia, ODGJ dan disabilitas. Kali ini pembagian sembako dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Klungkung, Rabu (24/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Sosialisasi Persiapan Purna Tugas serta Proses Layanan Taspen Bagi PNS

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka kegiatan sosialisasi persiapan purna tugas serta proses layanan Taspen bagi PNS yang akan memasuki purna tugas, bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/9). Acara ini turut dihadiri Kepala PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan bantuan pemulihan pascabencana. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana, pada Senin (22/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.