Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Babinkantibmas Sayan Mediasi Konflik antar Staf Villa

Bhabinkamtibmas mediasi
Bali Tribune / MEDIASI - Bhabinkamtibmas Desa Sayan Aipda Anak Agung Eka Putra bersama Babinsa Pelda Dewa Ketut Karnadi saat memediasi persoalan staf vila di Desa Sayan, Ubud.

balitribune.co.id | Gianyar - Melekatnya Babinkantibmas dan Babinsa dengan masyarakat di Gianyar menjadikan perannya semakin dinamis. Tidak hanya dalam hal antisipasi kriminal atau gangguan keamanan wilayah. Namun mereka juga hadir untuk memberikan rasa aman di lingkungan kerja. 

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sayan, Aipda Anak Agung Eka Putra bersama Babinsa Pelda Dewa Ketut Karnadi. Mereka melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan antar staf di sebuah vila di kawasan Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Mediasi yang dilaksanakan berhasil menyelesaikan konflik secara damai antara dua staf villa, yakni I Wayan OAP dan RNA.

Dari keterangan yang diterima, Minggu (25/5) diketahui permasalahan bermula pada Sabtu, 29 maret 2025, saat salah satu staf, I Wayan OAP melakukan tindakan yang tidak pantas dengan mencoret form jadwal kerja dan menuliskan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan kepada rekan kerjanya, RNA. Merasa terganggu dan tidak nyaman, RNA melaporkan kejadian tersebut pada pihak manajemen. Menanggapi laporan tersebut, manajemen villa lantas menghubungi pihak Bhabinkamtibmas Desa Sayan untuk memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di lokasi kejadian, kedua pihak hadir dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam mediasi, I Wayan OAP mengakui salah dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung pada RNA. Dan, RNA pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada, namun dengan catatan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali. Hasil mediasi menyepakati bahwa apabila I Wayan kembali mengulangi perbuatannya, maka ia akan diproses secara hukum tanpa upaya mediasi ulang.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tanggap dari jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sayan. “Kami sangat menghargai penyelesaian secara musyawarah yang telah dilakukan. Ini menjadi contoh bahwa masalah internal di tempat kerja dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Namun, kami tetap mengingatkan bahwa tidak ada toleransi untuk tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Jika kejadian seperti ini terulang, proses hukum akan menjadi langkah berikutnya,” tegas Kompol Sudarsana. 

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.