Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Diingatkan agar Tak Salurkan Langsung PHR

Nyoman Sugawa Korry (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengingatkan Pemkab Badung untuk tidak ngotot menyalurkan sendiri bagi hasil pajak hotel dan restoran (PHR) kepada enam kabupaten di Bali. Ia mengingatkan, Memorandum of Understanding (MoU) dengan para pihak terkait belum diubah.

 “Terkait pernyataan Pemkab Badung yang akan tetap menyalurkan bantuan PHR secara langsung kepada enam kabupaten di Bali, saya tetap menghargai dan menghormati hal itu,” kata Sugawa Korry, di Denpasar, Kamis (13/04/2017). Hanya saja, dia mengingatkan, mekanisme pembagian secara langsung itu tidak bisa disetujui oleh provinsi.

“Provinsi tidak bisa setujui, sebelum Perda APBD Provinsi Bali 2017 direvisi dan MoU para pihak dicabut,” ujarnya. Apabila Pemkab Badung tetap memaksakan kehendaknya, ia khawatir nantinya bisa masuk kategori kelalaian. “Kalaupun itu tetap dipaksakan silakan saja,” tegas Sugawa Korry, yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini.

Pada kesempatan tersebut, Sugawa Korry kembali mengingatkan semua pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terkait dengan ketidakadilan pendapatan dari PHR antar kabupaten seperti yang terjadi saat ini. Untuk jangka panjang, menurut dia, hal ini harus diperbaiki dengan berjuang merevisi undang-undang yang ada.

“UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus segera direvisi karena sangat tidak berkeadilan,” tandas politisi asal Buleleng itu. Bali, imbuhnya, memiliki komitmen besar dalam membangun pariwisata secara bersama-sama.

Sugawa Korry kemudian menyontohkan kesenjangan ini. Tabanan yang luasnya dua kali dari Badung, hanya memiliki PAD sebesar 1/11 dari PAD Badung. Karangasem yang luasnya dua kali Badung, hanya punya PAD 1/12 dari PAD Badung. Demikian juga Buleleng yang luasnya tiga kali Badung, hanya memiliki PAD 1/12 dari PAD Badung.

Menurutnya, semua ini terjadi karena UU yang mengatur PHR tersebut dirasa tak adil. “Semua ini karena ketidakadilan UU yang mengatur PHR. Ke depan, UU tersebut harus direvisi. Dalam rapat kerja dengan Gubernur Bali, beberapa waktu lalu, telah disepakati untuk segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait hal ini,” ujarnya.*

wartawan
San Edison

Patroli Dini Hari, Sasar Titik Rawan Kamtibmas di Tampaksiring

balitribune.co.id I Gianyar - Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Unit Samapta Polsek Tampaksiring melaksanakan Patroli Barcode di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Tampaksiring, Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar "Sapu Bersih" Pengamen dan Pengemis

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Sesuaikan TBP

balitribune.co.id I Denpasar - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.