Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Kerahkan 4.650 Seniman dan "Perang Api" di Pembukaan PKB

Perang Api atau disebut tradisi Siat Geni akan dipentaskan Badung di Pembukaan PKB.

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung mulai menyiapkan duta untuk tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-40 di Denpasar. Sebagai persembahan dalam pembukaan pawai PKB yang diselenggarakan di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Renon, pemerintah “gumi keris” rencananya menampilkan ritual perang api atau yang dikenal dengan “siat geni”.

Ritual perang api atau siat geni ini sejatinya hanya dapat disaksikan setiap pujawali Puranamaning Kapat, bertempat di Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung. Siat geni telah diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat setempat untuk pembersihan secara niskala.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, mengatakan, ritual siat geni sesuai dengan tema PKB ke-40 “Teja Dharmaning Kauripan” yang diartikan Api Spirit Penciptaan.  

Saat ini, tradisi unik ini yang masih dilestarikan oleh semua masyarakat Desa Adat Tuban. Karena itu, pihaknya mendaftarkan perang api sebagai warisan budaya tak benda ke pemerintah pusat.

“Ini (siat geni) merupakan tradisi unik dan sesuai dengan tema PKB, yakni Api Spirit Penciptaan. Ritual ini akan kami tampilkan pada pawai PKB,” ujarnya, Selasa (5/6).

Dalam PKB nanti, pihaknya akan mengirim ribuan seniman untuk mengikuti setiap rangkaian perhelatan budaya. Badung akan mengikuti semua kategori penampilan budaya. Saat pawai pembukaan saja akan ada 500 seniman Badung yang dilibatkan. “Total ada 4.650 seniman yang dilibatkan yang terdiri dari 27 sekaa atau kelompok seni,” kata Anom Bhasma.

Namun yang menarik, lanjut pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini persiapan PKB di Kabupaten Badung dikemas dalam bentuk beda. Persiapan peserta yang ikut dalam pesta kesenian yang akan digelar pada tanggal 7 Juni besok. “Kegiatan (persiapan peserta) akan dilakukan di masing-masing sekaa,” tegasnya.

Disinggung soal anggaran, Anom Bhasma menyebutkan Pemkab Badung telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 8.178.655.900,00, bersumber dari APBD Badung tahun 2018. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3.515.416,00.

“Anggaran memang meningkat hampir dua kali lipat. Biar tidak ada sekaa yang sampai berhutang gara-gara tampil di PKB,” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.