Mangupura, Bali Tribune
Tenaga kerja (naker) asing yang bekerja di Kabupaten Badung tiap tahun semakin banyak. Bahkan untuk Oktober tahun ini, tercatat ada 412 orang dari tenaga kerja asing.
Berdasarkan data di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Badung, pada tahun 2014 berjumlah 281 orang, tahun 2015 berjumlah 487 orang, dan hingga bulan Oktober tahun 2016 tenaga kerja di Badung sudah mencapai 412 orang.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Badung, Ida Bagus Oka Dirga menerangkan, untuk mengawasi keberadaan naker asing itu pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan.
Para naker asing ini selain diwajibkan mengurus izin juga dikenakan retribusi.
"Tahun ini tugas ke pengawasan tenaga kerja asing di Badung menjadi tanggung jawab Pemkab Badung tetapi mulai 2017 dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, struktur pengawasan ditarik ke Pusat yang diperbantukan ke Provinsi Bali," katanya.
Untuk pengawasan naker asing selama ini, Oka Dirga mengaku sudah berupaya maksimal. Buktinya setiap tahun retribusi dari naker asing ini meningkat. "Kita sudah maksimal berupaya untuk mengawasi tenaga asing di perusahaan atau orang yang asing yang menjadi pekerja," tegasnya.
Adapun payung hukum yang dipakai dalam pengawasan ini adalah Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Namun sebelum perusahaan mempekerjakan orang asing mesti melakukan koordinasi, ketika disetujui dan melapor Kementerian Ketenagakerjaan baru keluar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Setelah itu baru bisa dipekerjakan di perusahaan yang membutuhkan,” Bebernya.
Sementara kalau antar Kabupaten/kota perusahaannya atau misalnya perusahaan ada Badung dan juga ada perusahaan di Kabupaten lain sehingga perusahaan yang memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA itu di Provinsi karena bekerja di lintas Kabupaten. Kalau dia mutlak bekerja di Kabupaten Badung baru memperpanjang IMTA di Disosnaker Badung.
Izin itu dalam kurun lima tahun masa kerjanya dan per tahun mesti diperpanjang. “Setelah lebih lima tahun dia juga harus memperpanjang di Kementerian Tenaga Kerja atau di pusat," kata Oka Dirga, serambi menyebut bagi yang bekerja di Badung tenaga kerja asing kena retribusi 1200 USD untuk pembayaran satu tahun sekali.