Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Makin Diburu Tenaga Kerja Asing

tenaga kerja
MENJAMUR – Tenaga Kerja Asing mulai rambah hotel dan restaurant di Badung

Mangupura, Bali Tribune

Tenaga kerja (naker) asing yang bekerja di Kabupaten Badung tiap tahun semakin banyak. Bahkan untuk Oktober tahun ini, tercatat ada 412 orang dari tenaga kerja asing.

Berdasarkan data di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Badung, pada tahun 2014  berjumlah 281 orang, tahun 2015 berjumlah 487 orang, dan hingga bulan Oktober tahun 2016 tenaga kerja di Badung sudah mencapai 412 orang.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Badung, Ida Bagus Oka Dirga menerangkan, untuk mengawasi keberadaan naker asing itu pihaknya telah menerjunkan  tim khusus untuk melakukan pengawasan.
Para naker asing ini selain diwajibkan mengurus izin juga dikenakan retribusi.
"Tahun ini tugas ke pengawasan tenaga kerja asing di Badung menjadi tanggung jawab Pemkab Badung tetapi mulai 2017 dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang baru, struktur pengawasan ditarik ke Pusat yang diperbantukan ke Provinsi Bali," katanya.
Untuk pengawasan naker asing selama ini, Oka Dirga mengaku sudah berupaya maksimal. Buktinya setiap tahun retribusi dari naker asing ini meningkat. "Kita sudah maksimal berupaya untuk mengawasi  tenaga asing di perusahaan atau orang yang asing yang menjadi pekerja," tegasnya.
Adapun payung hukum yang dipakai dalam pengawasan ini adalah  Peraturan Bupati (Perbub) nomor 20 tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Namun sebelum perusahaan mempekerjakan orang asing mesti  melakukan koordinasi, ketika disetujui dan melapor Kementerian Ketenagakerjaan baru  keluar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Setelah itu baru bisa dipekerjakan  di perusahaan yang membutuhkan,” Bebernya.  

Sementara kalau antar  Kabupaten/kota perusahaannya atau misalnya perusahaan ada  Badung dan juga ada perusahaan di Kabupaten lain sehingga perusahaan yang memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA  itu di Provinsi karena bekerja di lintas Kabupaten. Kalau dia mutlak bekerja di Kabupaten Badung baru memperpanjang IMTA di Disosnaker Badung.
Izin itu dalam kurun lima tahun masa kerjanya dan per tahun mesti diperpanjang. “Setelah lebih lima tahun dia juga harus memperpanjang di Kementerian Tenaga Kerja atau di pusat," kata Oka Dirga, serambi menyebut bagi yang bekerja di Badung tenaga kerja asing kena retribusi 1200 USD untuk pembayaran satu tahun sekali.

wartawan
I Made Darna

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.