Diposting : 30 January 2018 22:36
I Made Darna - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Untuk memantapkan pembentukan Mall Pelayanan Publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Badung menggelar Rapat Koordinasi di ruang rapat kantor setempat, Puspem Badung, Senin (29/1).
Rapat tersebut dihadiri Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kadis PMPTSP Made Agus Aryawan, Kepala Divisi Imigrasi Natsir, Kepala BPN Badung Samsul Bahri serta dari perwakilan Polres Badung, Askes, Bank Mandiri, BPJS, BPD Bali dan perangkat daerah terkait.
Kadis PMPTSP Made Agus Aryawan mengatakan, rapat koordinasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti kebijakan dari KemenPAN RB yang sudah dituangkan kedalam Permen PAN dan RB No. 23 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri PAN RB yang menetapkan Kabupaten Badung menjadi salah satu Pilot Project pembangunan Mall Pelayanan Publik di Tahun 2018 bersama 11 Kabupaten/Kota.
Menurutnya, secara prinsip maksud dan tujuan dibentuknya Mall Pelayanan Pubik, dimana pemerintah menginginkan ada suatu perubahan paradigma pelayanan publik, karena selama ini pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dinilai belum mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Maka dari itu kebijakan ini harus dilakukan, karena paradigma untuk melayani secara lebih baik memang menjadi tuntutan saat ini di semua Daerah termasuk Kabupaten Badung. Pihaknya juga sangat mengapresiasi komitmen dari pimpinan, dimana Pemkab Badung betul-betul ingin mewujudkan Mall Pelayanan Publik, sehingga apapun kebutuhan untuk mewujudkan Mall Pelayanan Publik sangat di dukung oleh pimpinan.
Dalam mewujudkan Mall Pelayanan Publik, pelayanan yang sudah menyatakan kesiapan bergabung yakni dari Kanwil Hukum dan HAM dengan pelayanan perpanjangan Passport, begitu pula dari Kanwil Direktorat Pajak, KPP Pratama Badung Utara dan Badung Selatan, dari Polres Badung termasuk pihak Perbankan. “Berkat dukungan tersebut kami yakin bahwa kualitas pelayanan Publik di Kabupaten Badung akan semakin baik dan tentunya harus ada integrasi mencakup masalah SOP, sistemnya termasuk meningkatkan kualitas SDM,” tambah Agus Aryawan.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, dalam rangka reformasi birokrasi, pemerintah pusat berkomitmen untuk merubah paradigma pelayanan kepada masyarakat salah satunya melalui kebijakan pembentukan Mall Pelayanan Publik disetiap daerah. Melalui Mall Pelayanan Publik ini, Pemerintah Pusat menginginkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah tidak terkesan formal dengan suasana yang familiar. “Dari Mall Pelayanan Publik diharapkan masyarakat yang datang ke Badung mendapatkan One Stop Service dalam artian masyarakat hanya perlu masuk dalam satu kantor akan mendapatkan banyak pelayanan,” terangnya.
Untuk mewujudkan Mall Pelayanan Publik di Badung, Pemkab Badung akan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan sehingga diharapkan bulan Mei 2018, Badung dapat melaunching mall pelayanan publik. Sekda juga mengharapkan kedepan sebisa mungkin semua pelayanan publik yang ada di Badung akan terlayani di satu tempat yaitu di Mall Pelayanan Publik Pemkab Badung. “Terwujudnya tempat pelayanan seperti ini akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat serta menutup kemungkinan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan dan Nepotisme,” tegas Adi Arnawa.