Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Punia Rp 100 Juta Dalam Bhakti Penganyaran di Besakih

Bali Tribune / Sekda Adi Arnawa bersama Kepala OPD saat bhakti penganyaran Pemkab Badung di Pura Agung Besakih, Karangasem, Selasa (2/4).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa Pemkab Badung melalui kebijakan Bupati Giri Prasta memiliki program fasilitasi kendaraan bus gratis bagi masyarakat Badung yang ingin melakukan kegiatan tirta yatra di wilayah Provinsi Bali. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program bus gratis ini bisa berkoordinasi langsung di empat (4) perangkat daerah (Dinas Kebudayaan, Kesbangpol, Dinas Sosial dan Disdikpora) sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Bagi Sekaa Teruna/Yowana, Desa Adat, Subak dan kelompok kesenian bisa mengajukan permohonan ke Dinas Kebudayaan. Sementara Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa mengajukan permohonan ke Kesbangpol. Kelompok Lansia, organisasi Pertuni bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial begitu pula dengan Disdikpora sesuai dengan tupoksi masing-masing perangkat daerah.

“Misalkan untuk upacara Ngusaba Kedasa di Pura Batur dan Upacara Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, kelompok atau organisasi masyarakat di Badung yang sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar), silahkan mengajukan surat permohonan bus gratis yang ditujukan ke Bupati Cq. Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tupoksi masing-masing,” demikian ujar Sekda Adi Arnawa seusai mewakili Bupati Giri Prasta pimpin rombongan bhakti penganyaran Pemkab Badung di Pura Agung Besakih, Karangasem, Selasa (2/4).

Turut hadir Ketua TP PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta bersama jajaran Organisasi Kewanitaan Kabupaten Badung, jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung beserta Camat se-Badung. Dalam upacara bhakti penganyaran tersebut Pemkab Badung menghaturkan punia sebesar Rp 100 juta.

wartawan
ANA
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.