Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Utara Perkenalkan DTW Air Terjun Goa Gong

Bali Tribune / GOA GONG - DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai di Kawasan Badung Utara.

balitribune.co.id | Mangupura - Objek wisata baru kembali hadir di kawasan Badung Utara, tepatnya di Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Kali ini yang mulai digeber untuk dipromosikan sebagai daya tarik wisata (DTW) anyar adalah Air Terjun Goa Gong Sulangai.

DTW Air Terjun Goa Gong diresmikan akhir tahun 2022 lalu. Objek ini dikelola oleh BUM Desa Sulangai Teranggana Sari dan Pokdarwis Giri Amerta Desa Sulangai. Objek ini menyuguhkan pemandangan alam pegunungan Desa Sulangai dengan keindahan air terjunnya.

Air terjun dengan ketinggian 10-15 meter ini dengan mudah dapat dijangkau oleh para wisatawan melalui akses jalan yang memadai dan telah pula memiliki fasilitas seperti toilet, tempat makan dan sebagainya. 

Perbekel Sulangai Nyoman Sunarta menyatakan, terwujudnya DTW Air Terjun Goa Gong ini telah melalui proses penataan selama satu tahun lebih. Melalui dukungan dana APBDes tahun 2022, sehingga di pengujung tahun 2022  DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai dapat diresmikan dan mulai dibuka untuk wisatawan.

"Penataan air terjun ini tidak begitu banyak adanya perubahan, karena konsepnya lebih kepada ekowisata," ujarnya belum lama ini.

Setelah dikelola oleh Pokdarwis, kata dia, ke depan pihaknya akan membuat paket wisata, air terjun sekaligus berkunjung ke pondok madu kela Sulangai.

"Di sini juga ada peternakan madu Kela yang bisa dijadikan paket wisata. Wisatawan bisa berkunjung ke air terjun dan ke pondok madu Kela Sulangai," kata Sunarta.

Ditambahkan juga bahwa Desa Sulangai banyak mempunyai potensi alam yang bisa dikembangkan. Selain air terjun Goa Gong ada dua lagi air terjun lain yang akan dikembangkan. "Selain itu, juga ada potensi wisata spiritual dengan adanya Pura Kancing Gumi dan Pura Puncak Tedung. Ada pula tarian sakral, kuliner, keindahan alam serta aktivitas masyarakat lokal yang menjadi daya tarik wisata," pungkasnya.

wartawan
ANA

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.