Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahas Penetapan NJOP, Komisi III Raker dengan Bapenda Badung

Bali Tribune / KOMISI III - Rapat Komisi III DPRD Badung dengan Bapenda, Rabu (9/3).

balitribune.co.id | MangupuraKomisi III DPRD Badung melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama Kepala Bapenda, Made Sutama, Kabag Hukum AA Asteya Yudha dan para tenaga ahli DPRD Badung, Rabu (9/3/2022). Rapat membahas tentang tindak lanjut terkait Perbup No 25 tahun 2020 tentang pencabutan Perbup No 5 Tahun 2017 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Badung Utara dan Perbup No 6 tahun 2017 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Badung Selatan. 

Komisi III yang dipimpin Wayan Sandra berharap, dengan perubahan Perbup tersebut ada penyelarasan. Supaya ada keseimbangan dan keadilan dalam penetapan NJOP tersebut.

"Boleh dikatakan ada kritik dari masyarakat bahwa NJOP terlalu tinggi. Kedua, tanah yang di pinggir dengan tanah yang jauh di dalam NJOPnya sama. Ini yang perlu ada keselarasan agar ada keadilan dalam penetapan NJOP," terang Sandra. 

Hadir pula pada rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III seperti Putu Alit Yandinata, Made Retha, I Gusti Ngurah Saskara, Made Suryananda Pramana dan Komang Tri Ani. 

Alit Yandinata menambahkan, ketika penetapan NJOP tentu Komisi III dari dulu memang satu visi dengan Bapenda bahwa tidak ada penurunan pajak NJOP. Tetapi, kita lakukan penyelarasan disesuaikan zona. Bila berbicara zona tidak serta merta mengambil sampel disesuaikan pada saat transaksi itu. Disini perlu mengedepankan kajian akademis, sosial dan ekonomis.

"Dalam konteks penetapan NJOP tidak serta merta kita memikirkan pendapatan pajak BPHTB. Karena ini terintegrasi. Karena di Badung kita berbicara pariwisata tidak perumahan paling hanya yang mayoritas saja. Kita pyur berpikir komplek tidak satu step mendapatkan pajak. Dulu pernah mengalami, di Kuta ada hotel, di sebelahnya sawah hotelnya mahal sawahnya murah. Ini kontradiktif maka perlu ada penyelarasan," paparnya. 

Made Retha meminta, agar keputusan Bupati ini dikaji kembali, agar sesuai nomenklatur hukum. Dalam pemberian nilai, harus berdasarkan kajian dan perlu informasi dari berbagai pihak. Perlu disadari pengenaan pajak adalah pajak transaksi terutama yang melakukan BPHTB otomatis riil.

"Tidak mutlak menjadi acuan karena kondisi riil harus kita lihat ke depannya. Kami sarankan agar diselaraskan kembali. Berbeda aspek hukum yang dicabut. Karena ketika produk hukum dicabut akan tanpa rasa tidak ada gunanya. Maka tetap harus diselaraskan," tegasnya. 

Sementara, Kepala Bapenda Made Sutama mengatakan, tahun 2022 akan dilakukan penyelarasan di Badung Utara, seiring terbentuknya UPTD akan dilakukan perbaikan kecamatan. Adanya perbedaan NJOP pajak di pinggir jalan dengan yang tidak mendapat jalan.

"Untuk wilayah Kuta Selatan misalnya, objek pajak pinggir jalan dengan satu kepemilikan NJOPnya sama, nilainya masih tinggi. Perlu juga dipertimbangkan ada di bagian Utara ada NJOP masih Rp 10 juta. Ke depan bagaimana kesepakatan kita membedah NJOP, kami di Bapenda tidak ngotot yang penting sesuaikan kondisi sekarang," katanya. 

wartawan
ANA
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.