Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahaya Narkoba Wajib Masuk Perarem atau Awig-awig Desa Adat, Disbud Serahkan Soal Sanksi ke Desa Adat

awig-awig
Iluatrasi Pengguna Narkoba

BALI TRIBUNE - Desa adat di Kabupaten Badung diharapkan bisa membentengi wilayah dan warganya dari peredaran gelap narkoba. Caranya yakni dengan membuat perarem (aturan) atau awig-awig mengenai narkoba. Di Badung sendiri ada sebanyak 122 desa adat dengan 546 banjar adat yang telah diinstruksikan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Kebudayaan  untuk menyiapkan pararem narkoba.

"Guna menangkal peredaran narkoba di lingkungan desa adat, kami di Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan telah menyosialisasikan pembentukan pararem (aturan) mengenai narkoba itu," tegas Kepala Dinas Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma, Selasa (21/11).

Untuk saat ini, kata dia, sudah 42 desa adat di gumi keris yang awig-awignya mengatur larangan narkoba. "Pembentukan pararem larangan narkoba juga sudah dibahas pada paruman bendesa adat se-Badung beberapa waktu lalu," katanya.

Dijelaskan, untuk awig-awig narkoba memang tidak ada, namun dalam awig-awig desa adat dicantumkan salah satu paos (pasal) yang mengatur tentang larangan narkoba. "Saat ini sudah 42 desa adat di Badung yang awig-awignya mengatur larangan narkoba , yang lain baru masuk perarem," terangnya.

Di Badung sendiri ada sebanyak 122 desa adat dengan 546 banjar adat yang sudah diinstruksikan untuk menyiapkan pararem narkoba. Bagi desa adat yang saat ini sedang menyempurnakan awig-awig, ketentuan mengenai narkoba langsung dimasukkan di dalamnya. “Saat ini desa adat sedang menyiapkan pararem. Jika desa adat sedang memperbaiki awig-awig akan langsung dimasukkan, dan jika desa adat yang sudah selesai perbaikan awig-awig minimal di pararemnya ada,” terang Anom Bhasma.

Mengenai sanksi yang dicantumkan di dalamnya, Anom Bhasma mengatakan, diatur oleh masing-masing desa adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan paruman. "Sanksinya diatur oleh desa adat sendiri sesuai dengan dresta yang ada di desa adat tersebut," katanya.

Anom Bhasma menyampaikan, aturan mengenai masalah narkoba menjadi hal yang penting dalam lingkungan desa adat. Mengingat narkoba saat ini sudah masuk ke desa-desa. “Desa adat tidak hanya menangani masalah upacara, melainkan juga pawongannya perlu diperhatikan,” pungkasnya.

Dibagian lain, anggota DPRD Badung I Nyoman Suka terus mendorong pembentukan perarem dan awig-awig narkoba di desa adat. Ia bahkan meminta Disbud Badung menjadi inisiator pembuatan awig-awig atau perarem ini. "Dalam upaya mengurangi masyarakat Badung dari pengaruh bahaya narkoba, kami mendorong agar Disbud menjadi inisiator pembuatan perarem/awig-awig desa adat tentang dampak bahaya narkoba di seluruh Badung," kata Suka.

wartawan
I Made Darna
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.