Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahaya Narkoba Wajib Masuk Perarem atau Awig-awig Desa Adat, Disbud Serahkan Soal Sanksi ke Desa Adat

awig-awig
Iluatrasi Pengguna Narkoba

BALI TRIBUNE - Desa adat di Kabupaten Badung diharapkan bisa membentengi wilayah dan warganya dari peredaran gelap narkoba. Caranya yakni dengan membuat perarem (aturan) atau awig-awig mengenai narkoba. Di Badung sendiri ada sebanyak 122 desa adat dengan 546 banjar adat yang telah diinstruksikan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Kebudayaan  untuk menyiapkan pararem narkoba.

"Guna menangkal peredaran narkoba di lingkungan desa adat, kami di Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan telah menyosialisasikan pembentukan pararem (aturan) mengenai narkoba itu," tegas Kepala Dinas Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma, Selasa (21/11).

Untuk saat ini, kata dia, sudah 42 desa adat di gumi keris yang awig-awignya mengatur larangan narkoba. "Pembentukan pararem larangan narkoba juga sudah dibahas pada paruman bendesa adat se-Badung beberapa waktu lalu," katanya.

Dijelaskan, untuk awig-awig narkoba memang tidak ada, namun dalam awig-awig desa adat dicantumkan salah satu paos (pasal) yang mengatur tentang larangan narkoba. "Saat ini sudah 42 desa adat di Badung yang awig-awignya mengatur larangan narkoba , yang lain baru masuk perarem," terangnya.

Di Badung sendiri ada sebanyak 122 desa adat dengan 546 banjar adat yang sudah diinstruksikan untuk menyiapkan pararem narkoba. Bagi desa adat yang saat ini sedang menyempurnakan awig-awig, ketentuan mengenai narkoba langsung dimasukkan di dalamnya. “Saat ini desa adat sedang menyiapkan pararem. Jika desa adat sedang memperbaiki awig-awig akan langsung dimasukkan, dan jika desa adat yang sudah selesai perbaikan awig-awig minimal di pararemnya ada,” terang Anom Bhasma.

Mengenai sanksi yang dicantumkan di dalamnya, Anom Bhasma mengatakan, diatur oleh masing-masing desa adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan paruman. "Sanksinya diatur oleh desa adat sendiri sesuai dengan dresta yang ada di desa adat tersebut," katanya.

Anom Bhasma menyampaikan, aturan mengenai masalah narkoba menjadi hal yang penting dalam lingkungan desa adat. Mengingat narkoba saat ini sudah masuk ke desa-desa. “Desa adat tidak hanya menangani masalah upacara, melainkan juga pawongannya perlu diperhatikan,” pungkasnya.

Dibagian lain, anggota DPRD Badung I Nyoman Suka terus mendorong pembentukan perarem dan awig-awig narkoba di desa adat. Ia bahkan meminta Disbud Badung menjadi inisiator pembuatan awig-awig atau perarem ini. "Dalam upaya mengurangi masyarakat Badung dari pengaruh bahaya narkoba, kami mendorong agar Disbud menjadi inisiator pembuatan perarem/awig-awig desa adat tentang dampak bahaya narkoba di seluruh Badung," kata Suka.

wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.