Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bak Barang Rongsokan, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Badung Dilelang

Bali Tribune / LELANG – Puluhan kendaraan bekas milik Pemkab Badung telah dilelang.

balitribune.co.id | Mangupura Puluhan kendaraan bekas milik Pemkab Badung telah dilelang. Bahkan, lelang melalui website KPKNL Denpasar ini sudah ada pemenang sejak tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini saat ditemui di Gedung Dewan Badung, Senin (24/1), menyatakan bahwa proses lelang ini meliputi aset kendaraan bermotor dan juga mobil.  “Kami sudah melaksanakan lelang dan sudah ada pemenang lelang,” ujarnya.

Kendaraan yang dilego tersebut nantinya akan langsung diambil oleh pemenang di gudang asset Puspem Badung. “Jadi mereka (pemenang lelang) tinggal bayar dan  mengambil barang lelangnya,” bebernya.

Kok baru dilelang? Ditanya begitu, Istri Yanti Agustini mengaku lelang kendaraan bekas ini tidak mudah. Pasalnya, lelang harus melalui website KPKNL Denpasar dan lembaga lelang tersebut hanya ada satu untuk mewakili Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Bali. Selain itu kadang ada gagal lelang, sebab tidak diperbolehkan melelang satu-satu dan harus melelang satu paket. “Jadi berapa ada barang yang dilelang itu harus semua laku dilelang. Seperti itu ketentuannya,” jelasnya.

Sementara itu, dari pantauan Bali Tribune, Selasa (25/1), kendaraan-kendaraan bekas yang telah dilelang tersebut masih terilihat terongok di gudang aset Puspem Badung. Dari pengamatan di halaman gudang aset terdapat 16 kendaraan dinas termasuk dua mobil ambulan. Jumlah kendaraan yang tidak terpakai ada sekitar 75 kendaraan dinas, yakni 50 sepeda motor sedangkan sisanya mobil. Sebagian kendaraan yang sudah jadi barang rongsokan tersebut bahkan sampai ditumbuhi semak belukar.

wartawan
ANA
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.