Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bale Dangin Terbakar, Warga Suwat Suarakan Kulkul

Bali Tribune / KEBAKARAN - Petugas Damkar menghalau api

balitribune.co.id | GianyarDisaat warga mulai istirahat malam, keheningan Desa Suwat, Gianyar, langsung berubah riuh enyusul suara kentongan (kulkul) lantaran ada musibah rumah terbakar. Sebuah bale dangin milik I Wayan Sumawa didapati  ludes terbakar.

Dari keterangan yang diterima, Selasa (1/3), musibah kebakaran yang terjadi Senin malam itu membuat panik warga Desa Suwat, terutamanya warga di Banjar Suwat Kelod. Karena bangunan yang terbakar adalah bale dangin dan berlokasi di daerah padat pemukiman. Syukurnya, gotong royong warga sangat cepat untuk melakukan pemadaman, sehingga api tidak sampai merembet ke bangunan lainnya. "Menunggu kedatangan Bantuan Petugas Pemadam Kebakaran, warga kami sudah sangat cepat mencoba menghalau api dengan peralatan yang ada," ungkap Kelian Dinas Suwat Kelod, I Nyoman Mahayasa.

Disebutkan, sebelumnya, pemilik rumah memang sempat menghaturkan sesajen di bale dangin tersebut. Lanjut itu pemilik rumah pergi ke rumahnya di Denpasar. Dan sekitar Pukul 21.00 Wita, warga tetangga terkejut mendapati api sudah menyelimuti rumah tersebut. Hingga akhirnya suara kentongan dibunyikan, dan warga pun berdatangan. "Karena pemilik rumah tidak ada di lokasi, tetangga baru mengetahui setelah api besar. Tidak ada korban dalam musibah ini," tambah Mahayasa.

Sementara, Danki Damkar Gianyar Dewa Putu Anom menyebutkan, pihaknya menurunkan dua unit mobil damkar ke lokasi. Hingga di lokasi, langsung melakukan penyemprotan untuk memastikan percikan api yang tersisa dapat dipadamkan. Selain bangunan yang terbakar, bangunan di sekitar lokasi juga dihujani semprotan embun untuk antisipasi. "Langkah warga setempat sudah sangat tepat. Sebelum kami tiba di lokasi warga sudah bergotong-royong memadamkan api," ungkap Anom.

Dari keterangan pemilik rumah, I Wayan Sumawa, membenarkan jika sore harinya istrinya Ni Nyoman Ayu Trisna, sempat menghaturkan  sesajen di balai dangin dan dupa dalam keadaan menyala ditinggal pergi ke Denpasar. Atas kejadian itu,  pihaknya iklas dan menganggap sebagai musibah dan kejadian ini tidak dilaporkan. Mengenai kerugian material,  diperkirakan kebih dari Rp 25 juta.

wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.