Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali-America Tour 2020 Akan Kenalkan Pariwisata Bali

Bali Tribune/Ida Bagus Ngurah Wijaya (duduk), Mario Iroth

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang pelaku industri pariwisata Bali dari Kota Denpasar, Ida Bagus Ngurah Wijaya akan membawa brand Bali keliling Benua Amerika pada pertengahan Desember 2019 mendatang dengan menggunakan sepeda motor/touring. Dia yang juga mantan Ketua Bali Tourism Board (BTB) menampilkan nama Bali di kendaraan dan pakaian yang digunakan saat touring ke negara-negara di Amerika. 

"Jaket yang saya kenakan dan motor berisi nama Bali. Sehingga masyarakat di negara-negara yang disinggahi akan tahu dan mengenal Bali," ucapnya di Sanur, Denpasar, Senin (25/11).

Sebelumnya dia telah melakukan perjalanan dengan motor keliling Asia yang berakhir pada September 2019 lalu. "Saat perjalanan di Asia saya juga membawa nama Bali," ujar Ngurah Wijaya. 

Disampaikannya, perjalanan keliling Amerika ini akan dimulai dari 12 Desember 2019 di Kota Santiago Negara Chilie. Sedangkan akan berakhir pada 14 Agustus 2020 di Kota Vancouver, Negara Kanada. "Tour Amerika ini merupakan program Mario Iroth (rekan touring), saya mengikuti mereka, semua rute didesain mereka. Saya juga sebelumnya punya ide ke Amerika," katanya. 

Menurut dia, selama tur di Asia pihaknya merasakan jalur yang agak sulit dibandingkan dengan Amerika. "Di Amerika jalurnya lebih mudah," ucapnya. 

Sementara itu Mario Iroth menyatakan, rute Bali-America Tour 2020 ini telah terbentuk sejak 2017. "Saya melihat perjalanan pak Ngurah Wijaya sampai Rusia dengan motor yang didesain segala medan. Makanya kami pergi bersama ke Amerika," terangnya. 

Disampaikan Mario, selama tur dengan menggunakan sepeda motor di 19 negara di Amerika ini pihaknya akan mengeksplor makanan, kultur budaya masyarakat setempat dan juga mengenalkan pariwisata Indonesia. "Sedangkan pak Ngurah akan membawa dan mengenalkan Bali," jelasnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.