Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Cetak Sejarah Raih Medali Bulutangkis Putri PON 2021, Ayu Gary Bangga

Bali Tribune / Ayu Gary Luna Maharani
balitribune.co.id | Papua - Kontingen tim bulutangkis putri Bali menciptakan sejarah baru di PON 2021 Papua. Untuk pertama kalinya atau sejak digelarnya PON I/1948, Baru tahun ini (2021, red) Bali meraih medali di kancah kasta olahraga tertinggi tanah air itu.
 
Satu diantara pemecah rekor sejarah itu adalah Ayu Gary Luna Maharani. Dan Sebagai bagian dari sejarah, Ayu Gary mengaku sangat bangga dengan prestasi ini. 
 
Menurut dara kelahiran Denpasar, asal Klungkung ini, selain sejarah prestasi yang diraih bisa menjadi awal pemantik sekaligus pembuktian bahwa pebulutangkis wanita di Bali mampu bersaing dengan daerah lain.    
“Meskipun hanya perunggu, ini menjadi kebanggaan tersendiri. karena memang sejak pertama digelarnya PON, untuk bulutangkis putri baru kali ini Bali meraih medali. Semoga medali ini menjadi penyemangat bagi pebulutangkis putri Bali,” ungkap Ayu Gary 
 
Kebanggan Ayu Gary pun makin lengkap lantaran bersama dengan pasangan mainnya, Deya Surya Saraswati mereka menjadi penentu kemenangan Bali atas Sulawesi Tenggara  di  babak empat besar setelah sebelumnya  kedua tim bermain imbang 1:1 
 
Lahir Januari 2000, nama Ayu Gary Luna Maharani pastinya tak asing lagi dikalangan penggemar olahraga bulutangkis Bali. Pasalnya segudang prestasi telah diraihnya. Bahkan, diapun pernah mewakili  Indonesia dan menyumbangkan medali dalam ajang  ASEAN  School  Games  yang diadakan di  Malayasia, 2017.
 
Ayu Gary termotivasi menggeluti olahraga bulutangkis diawali dari ketertarikannya melihat saudara laki-lakinya, Ngakan Gary Gemilang. Alasan inilah kemudian menjadikan Ayu mengasah kemampuan dengan bergabung di salah satu klub bulutangkis lokal. Kemampuan pun makin mumpuni setelah dia bergabung dengan PB Djarum di tahun 2012.  Dari didikan PB Djarum pelbagi prestasi menawan pun diraihnya.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.