Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Dibuka untuk Kunjungan Internasional Saat Berstatus PPKM Level 2

Bali Tribune / SEPI - Suasana di kawasan Pantai Kuta yang masih sepi kunjungan, kendati sudah dibuka untuk masyarakat lokal dan turis domestik

balitribune.co.id | Badung – Penurunan kasus aktif Covid-19 di Bali akan menjadi angin segar bagi industri kepariwisataan di Pulau Dewata. Pasalnya penurunan angka yang terpapar Covid-19 akan menjadi acuan pemerintah pusat untuk menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali. Penurunan status PPKM level 4 ke level 2 akan menentukan pariwisata Bali dibuka kembali untuk menerima kunjungan wisatawan asing.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi kawasan  Jimbaran Kabupaten Badung baru-baru ini. Menurutnya, penanganan kasus aktif Covid-19 di Bali sudah membaik melalui upaya isolasi terpusat. Namun angka kematian kasus Covid-19 masih tinggi di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Angka kematian akibat pandemi ini diminta bisa ditekan melalui pendataan yang akurat. 

Lebih lanjut Menteri Luhut menegaskan, jika Covid-19 di Bali dapat terus ditekan hal tersebut akan mendorong penurunan status level PPKM. Saat Bali sudah siap, maka kunjungan pariwisata internasional bisa kembali dibuka jika berada di status PPKM Level 2.

Ia juga mengatakan, wisatawan asing yang ditarget akan disaring guna mendatangkan wisatawan yang berkualitas. Luhut mengakui saat ini sedang menggodok negara-negara mana yang warganya bisa didatangkan ke Bali.

"Kapan dibuka, tergantung juga nanti negara mana, tidak dari semua negara juga. Jadi negara mana yang bisa dan kapan kita siap. Kalau saya pikir kita mungkin pada level 2 dan turis yang datang kita saring, kita tidak mau backpacker yang datang, biar Bali bersih dan orang yang datang berkualitas," tegasnya.  

Kendati ia mengakui telah terjadi penurunan angka kasus Covid 19 di Bali, namun pihaknya berpesan kepada masyarakat di pulau ini untuk tidak lengah. Mengingat virus Corona (Covid-19) belum musnah dan bisa menginfeksi siapa saja yang tidak taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Kasus  bisa kembali meningkat jika lengah dalam penanganannya," cetusnya. Hal itu akan kembali menghambat penurunan status level PPKM di Bali. 

wartawan
YUE

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.