Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu , Polisi Bekuk Pengedar Upal Jaringan Jember

uang palsu
DIAMANKAN - Ketiga tersangka pengedar uang palsu jaringan Jember diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan barang bukti uang palsu puluhan juta rupiah.

BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu asal Jember. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Rabu (18/4), menyatakan upaya memasukkan uang palsu untuk diedarkan di wilayah Bali berhasil diungkap oleh personel kepolisian di pintu masuk Bali.

Berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan, barang dan orang di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk yang dilakukan personel kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), pukul 21.16 Wita melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Halili (26) asal Dusun Sumber Kokap RT 31/RW 10 Desa Randu Agung, Kecamatan Sumber Jambe, Jember, pengendara motor Honda Vario nomor polisi DK 2954 AAL yang hendak keluar pelabuhan. “Saat dicek di dalam tas yang dibawa tersangka 1 ditemukan 46 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, setelah diperiksa secara visual maupun menggunakan sinar UV uang pecahan sejumlah Rp 2,3 juta itu diduga palsu,” jelasnya.

Dari keterengan tersangka 1 yang mengaku uang palsu tersebut merupakan hasil menggandakan uang pada Minggu (15/4) di Mayangan, Jember dengan menyerahkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan  Rp 2,5 juta dari seseorang bernama Faroib (24) asal Dusun Krajan RT 5/RW 1 Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Jember, dilakukan pengembangan hingga tersangka 2, Faroib diamankan pada Senin (16/4) di warung depan Terminal Kargo Gilimanuk. “Tersangka 2 ini mengaku dari bisa menggandakan uang hingga 150 persen dan mendapat upah 200 ribu uang palsu. Uang palsu itu diperoleh dari tersangka 3 diwilayah Jember yang berhasil kami amankan dirumahnya pada Selasa (17/4) jam 12.30 Wib ” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka 3, Sumadi (46) di Dusun Curah Lele, RT 9/RW 6 Desa Wonosari, Kecamatan Temporejo, Jember, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 21 lembar  yang disembunyikan dimeja dibawah tumpukan pakaian. “Total uang palsu yang kami amankan dari ketiga tersangka ini sebanyak 67 lembar pecahan 50 ribuan atau senilai Rp 3,350 juta dengan beberapa nomor seri yang sama.  Kami juga amankan 1 unit motor yang dikendarai pelaku 1, 2 HP,” ujarnya.

Kendati uang palsu yang diamankan tersebut juga dilengkapi dengan tanda air atau hologram tetapi secara kasat mata diakuinya sudah bisa dilihat uang tersebut palsu. “Memang pelaku berusaha memberikan hologram agar menyerupai uang kertas asli tapi secara kasat mata, warnanya tidak setajam uang asli dan fisiknya saat diraba kertas yang digunakan terasa kasar, tidak sehalus uang kertas asli, sehingga masyarakat harus waspada, kalau ada uang yang beredar dengan nomor seri sama, segera dilaporkan,” bebernya.

Karena tingginya peredaran dan transaksi keuangan di wilayah Bali, diakui juga oleh Kapolres Priyanto bahwa daerah Bali menjadi tujuan peredaran uang palsu, tak terkecuali menjadi sasaran dari ketiga tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli dari Ahli Forensik Polda Bali dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Halili dijerat pasal 36 ayat (2) UU  RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka Faroib disangkakan melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Sementara tersangka pemasok upal, Sumadi disangkakan melanggar pasal 36 ayat (2) dan (3) UU  RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. “Kami masih kejar pelaku di atasnya untuk mengungkap asal uang palsu ini,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.