Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Revival 2020, Konser Berstandar Protokol Kesehatan Covid-19

Bali Tribune / Bali Revival 2020, Konser Berstandar Protokol Kesehatan Covid-19
balitribune.co.id | GianyarSebuah konser musik dengan konsep yang cukup unik hadir di Bali, 15-17 Agustus 2020. Konser dengan gaya drive in picnic ini dilaksanakan di Rooftop Monkey Forest, Desa Padangtegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. 
 
Konser ini unik karena penonton menyaksikan pertunjukan dari samping mobil, dimana dalam satu mobil maksimal berisi empat orang. Hal ini dilakukan, guna penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Konser bertajuk Bali Revival 2020 tersebut digagas oleh Focus Production. 
 
"Bali Revival 2020 merupakan kegiatan yang memiliki salah satu tujuan untuk merangsang pemulihan pariwisata Bali," kata Jos Darmawan, selaku Pemilik Focus Production sekaligus Penasehat PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia) Bali, saat ditemui di sela-sela acara. 
 
Kegiatan ini, menurut dia, sekaligus mendukung Polda Bali dalam memberikan edukasi dan mendisplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan aktivitas apapun di masa adaptasi kebiasaan baru ini. Itu pula sebabnya, pihaknya melaksanakan konser ini dengan standar protokoler kesehatan. 
 
"Bali Revival 2020 merupakan salah satu kegiatan untuk pemulihan pariwisata dan ekonomi Pulau Dewata ini. Untuk konser musik selama tiga hari ini, kami mengundang seniman lokal Bali," jelas Jos Darmawan. 
 
Ia pun berharap, dengan telah terselenggaranya Konser Bali Revival 2020 ini, dapat menjadi motivasi bagi pihak-pihak lainnya untuk ikut menyelenggarakan kegiatan serupa. Tentunya, seluruh rangkaian kegiatan selalu menerapkam protokol kesehatan Covid-19. 
 
"Ini sekali untuk memberikan semangat dan harapan buat para penggiat even, seniman, artis dan musisi di Bali. Kita semua juga berharap, semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu, sehingga kehidupan masyarkat kembali normal dan perekonomian meningkat," pungkas Jos Darmawan.
wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.