Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Safari Gelar Tumpek Kandang

Bali Tribune /Perayaan Tumpek Kandang, sebuah tradisi selamatan untuk para satwa, yang diperingati setiap 6 bulan atau 210 hari sekali, pada hari Sabtu Kliwon Wuku Uye.
Balitribune.co.id | Gianyar - Sabtu, 9 Mei lalu adalah hari yang cukup istimewa bagi warga Hindu di Bali, tak terkecuali bagi Bali Safari & Marine Park, yang dihuni oleh lebih dari 100 spesies satwa nan eskotik dan menawan. Sebab, ada perayaan Tumpek Kandang, sebuah tradisi selamatan untuk para satwa, yang diperingati setiap 6 bulan atau 210 hari sekali, pada hari Sabtu Kliwon Wuku Uye.
 
“Tumpek Kandang kali ini memang cukup istimewa, karena diadakan ditengah pandemi virus Corona (Covid-19) dan tanpa kehadiran pengunjung. Melalui Tumpek Kandang ini pula, kami menitipkan doa agar wabah Covid-19 ini segera usai dan situasi kembali normal, sehingga Bali Safari sebagai tempat edukasi dan rekreasi keluarga terfavorit serta lembaga konservasi yang fokus menyelamatkan satwa-satwa langka ini bisa dibuka kembali melayani pengunjung,” ujar Thomas Colbert, General Manager Bali Safari Park di Gianyar, Senin (11/5).
 
Tradisi ini katanya, digelar sebagai wujud ungkapan terima kasih kepada Sang Hyang Rare-Angon, Dewa Satwa. Tumpek Kandang berasal dari dua kata, yakni “Tumpek” berarti Sabtu, dan “Kandang” berarti satwa peliharaan seperti, sapi, babi, ayam, dan lain-lain. 
 
Warga Bali menganggap bahwa satwa sebagai teman seumur hidup yang diciptakan Tuhan, dan merasa banyak dibantu oleh satwa, terutama dalam memenuhi kebutuhan makanan, pekerjaan, upacara keagamaan, serta urusan perekonomian. 
 
Oleh karena itu, Tumpek Kandang menjadi momen yang digunakan sebagai sarana dan bentuk ungkapan terima kasih kepada Tuhan yang telah melimpahkan kemakmuran melalui kehadiran satwa. 
 
 
"Begitu pula dengan Bali Safari yang sangat mengistimewakan satwa. Sebagai lembaga konservasi, tentunya sudah menjadi kewajiban Bali Safari dalam menyelamatkan dan merawat satwa-satwa langka yang terancam keberadaannya," kata Thomas Colbert, seraya menuturkan, Bali Safari menggelar Tumpek Kandang secara sederhana tanpa adanya pengunjung akibat penutupan sementara. 
 
Dalam prosesi upacara tersebut, juga dihadirkan beberapa spesies satwa seperti, orang utan, ular, iguana, dan aneka jenis burung. Satwa-satwa ini didoakan melalui percikan air suci agar tetap lestari dan selama prosesi tersebut tetap menerapkan prosedur tanggap Covid-19 seperti, social distancing dan pemakaian masker bagi 5 keeper (perawat satwa), yang mendampingi sejumlah satwa tersebut. 
 
Tumpek Kandang menjadi bukti bahwa Bali Safari -- merupakan unit dari Taman Safari Indonesia (TSI) Group yang berdiri sejak tahun 2007 dan berlokasi di Jl Prof Dr IB Mantra km 19,8, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar -- beserta masyarakat Bali, sadar akan kesejahteraan satwa. Tak hanya dikhususkan untuk hewan ternak saja, satwa liar juga dianggap penting bagi manusia. 
 
"Tanpa keberadaan mereka (para satwa, red), siklus hidup tak akan berjalan sempurna bahkan terganggu. Melalui perayaan ini pula, kami kembali diingatkan untuk terus menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan dan alam," jelas Thomas Colbert.
 
Menurutnya, hanya di Bali Safari Park, konservasi satwa menyatu padu dengan budaya khas Bali yang cukup kental. Pengunjung dimanjakan dengan aneka ornamen khas Bali dan ragam satwa dari berbagai belahan dunia, serta hadirnya Mara River Safari Lodge, dimana pengunjung diajak menginap di resort berkelas dunia dengan panorama alam yang mengagumkan. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.