Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali United Tumbang di Madura 0-2

bali united tumbang
Bali Tribune / DIHALAU - Bola sundulan pemain Bali United berhasil dihalau kiper Madura United Diky Indriyana dalam laga pekan ke-31 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bangkalan, yang dimenangkan Madura United 2-0. (IST/BUTD)

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Dipimpin wasit Rio Permana Putra, tuan rumah Madura United langsung tampil impresif. Melalui umpan-umpan lambung ke jantung pertahanan Bali United, kerap kali pemain Madura membuat ancaman bagi kubu Serdadu Tridatu—julukan Bali United FC.

Baru enam menit laga berjalan, Iran Junior membuat Madura United unggul 1-0. Gol ini berawal dari kerja sama manis antara Junior Brandao dengan Fransiskus Alesandro di kotak penalti Bali United. Iran Junior yang datang menyambut bola melalui sontekannya, gagal dihalau kiper Mike Hauptmeijer.

Seakan kaget oleh gol cepat Madura United, para pemain Bali United mencoba melakukan serangan dari bawah pertahanannya sendiri. Namun hingga babak pertama selesai, gol balasan yang diharapkan lahir dari kaki Tim Receveuer dkk tidak tercipta.

Memasuki babak kedua, kedua tim sama-sama menampilkan permainan menyerang. Bali United besutan pelatih Johnny Jansen terus memburu gol penyama kedudukan, namun selalu gagal di kaki pemain belakang Madura United yang dikoordinir Pedro Monteiro.

Di kubu Madura United, para pemainnya seakan tidak puas dengan satu gol sehingga mereka terus berjibaku berburu bola untuk menggandakan keunggulan.

Menit ke-75 Madura United memperbesar keunggulan menjadi 2-0 melalui eksekusi penalti Junior Brandao. Penalti diberikan wasit setelah pemain Bali United Irfan Jaya menyentuh bola di dalam kotak penalti saat gempuran dilakukan para pemain Madura United datang.

Gol penalti Brandao menjadi gol penutup di laga tersebut karena di sisa waktu Bali United tidak berhasil memperkecil skor, apalagi menyamakannya, begitu juga, Madura United tidak berhasil menambah gol hingga wasit meniup peluit tanda usai pertandingan.

wartawan
NOM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.