Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bamsoet : Lestarikan Kendaraan Kuno di Indonesia

Bali Tribune / PELANTIKAN - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyerahkan Pataka PPMKI dan diterima Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI 2024-2027

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI), Bambang Soesatyo melantik Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PP PPMKI) periode 2024–2027. Dalam Musyawarah Nasional PPMKI yang diadakan di Bali awal Desember 2024 silam, terpilih secara aklamasi Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI.

Pelantikan Pengurus Pusat PPMKI diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi PPMKI dalam pelestarian mobil kuno di Indonesia yang mencerminkan perjalanan peradaban bangsa Indonesia sejak Hindia Belanda hingga pendudukan Jepang.

"Dengan terpilihnya Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI yang baru, diharapkan PPMKI dapat menjadi penggerak utama pelestarian kendaraan kuno di Indonesia. Melalui komitmen dan kerja keras pengurus yang baru, mobil kuno dapat terus hidup dan menjadi bagian integral dari budaya serta sejarah otomotif bangsa. Sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi industri pariwisata dan ekonomi negara," ujar Bamsoet saat melantik Pengurus Pusat PPMKI periode 2024-2027 di Blackstone Villa Bali, Jumat malam (3/1).

Pengurus IMI Pusat hadir antara lain Dewan Pembina Komjen Pol (purn) Nanan Soekarna, Direktur Organisasi dan Kelembagaan Nasrul Fuad, Hubungan Antar Lembaga Erwin MP, serta Komunikasi dan Media Sosial Dwi Nugroho.

Hadir pula Ketua IMI Provinsi Bali Ajik Krisna, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pembina PPMKI Bambang RE dan Muhammad Effendi, Penasihat PPMKI Lilik Mardianto, Ketum PPMKI Jos Dharmawan dan para pengurus pusat PPMKI dan PPMKI Bali.

Bamsoet menjelaskan, berdasarkan catatan sejarah, Jumlah mobil kuno di Indonesia tidak banyak. Sejak tahun 1895-1930 ada sekitar 500 mobil yang masuk Indonesia. Kebanyakan mobil-mobil itu bawaan Pemerintah Kolonial Belanda melalui saudagar perkebunan, perdagangan, atau orang-orang Belanda yang bermukim Medan, Solo, dan Bandung.

Menurut catatan sejarah, pada 1939 setelah orang Indonesia boleh memiliki mobil oleh Belanda pada 1920, jumlah mobil di Hindia Belanda berkembang pesat hingga mencapai 51.615 unit, tersebar di Pulau Jawa 37.500 unit, di Batavia (Jakarta) 7.557 unit, di Bandung 4.945 unit, dan di Jepara 675 unit. Jumlah ini sudah termasuk truk yang jumlahnya 12.860 unit.

Sebelumnya, mobil hanya menjadi milik orang Belanda. Itulah sebabnya, komunitas penggemar mobil kuno diharapkan mampu berperan dalam melestarian mobil-mobil kuno yang masih ada dan memperkuat ikatan antaranggota. Pertemuan dan berbagi pengalaman dalam merestorasi mobil kuno menjadi sarana untuk menjalin persahabatan, menciptakan jaringan, serta saling mendukung satu sama lain.

Melalui acara-acara yang diadakan, seperti pameran mobil kuno dan touring bersama, para penggemar mobil kuno dapat berdiskusi tentang teknik restorasi, berbagi tips perawatan, dan melakukan kolaborasi dalam proyek mobil kuno. Hal ini tidak hanya mempererat solidaritas di dalam komunitas, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas akan pentingnya melestarikan kendaraan kuno.

"Kendaraan kuno merupakan warisan otomotif yang perlu dilestarikan. Banyak mobil kuno memiliki desain dan teknologi yang mencerminkan peradaban manusia khususnya pada perkembangan industri otomotif di era tertentu. Misalnya, mobil-mobil dari era 1960-an hingga 1980-an, seperti Volkswagen Kombi dan Ford Mustang, tidak hanya dikenang sebagai kendaraan, tetapi juga sebagai simbol kebebasan dan gaya hidup pada masanya," kata Bamsoet.

wartawan
HEN
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.