Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding Agustay dan Margriet Ditolak

Margriet Ch Megawe
Margriet Ch Megawe

Denpasar, Bali Tribune

Upaya banding perkara pembunuhan Engeline (8) yang diajukan dua terpidana Agustay Hamda May dan Margriet Ch Megawe ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, ditolak majelis hakim tinggi.

Majelis hakim yang menyidangkan terpisah perkara ini, menyatakan menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang memvonis Agustay dengan 10 tahun dan Margriet seumur hidup.

Turunnya putusan majelis hakim PT Denpasar atas perkara pembunuhan Engeline tersebut, dibenarkan Humas PT Denpasar, Cokorda Rai Suamba, Senin (16/5). Menurutnya, putusan telah diketok palu minggu lalu. “PT menguatkan vonis PN Denpasar. Dengan demikian, putusannya sama seperti yang telah dijatuhkan sebelumnya,” ujar Cok Rai Suamba.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agustay adalah ketua majelis hakim, Rasminto didampingi anggota Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan. Sedangkan terdakwa Margriet, Agus Subekti sebagai ketua majelis, dan didampingi anggota, Surya Perdamaian dan Sunarto Utoyo.

“Setelah diputus, putusan ini akan dikirim ke PN, dan disampaikan pemohon banding juga jaksa. Masih diberikan waktu untuk menyatakan akan dilanjutkan dengan upaya kasasi atau tidak,” pungkas Cok Rai Suamba.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum Agustay, yakni Haposan Sihombing mengatakan sampai Senin (16/5), belum menerima pemberitahuan putusan. Namun ia menyebut Agustay yang berada di Lapas Kerobokan telah menerima pemberitahuan tersebut.

Dengan demikian, pihak penasihat hukum telah berkoordinasi untuk bertemu dengan Agustay. “Saya sudah koordinasi dengan Hotman Paris Hutapea untuk bertemu dengan Agustay di Lapas Kerobokan. Pada intinya, kami akan bersiap untuk kasasi,” katanya.

Alasan kasasi, menurut Haposan, jika PT penguatkan vonis PN Denpasar, dipastikan pertimbangan hukum akan mirip yakni menyatakan Agustay secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Engeline. “Itulah yang kami luruskan. Karena di dalam persidangan, tidak ada Agustay ikut merencanakan. Dia datang saat pembunuhan terjadi dan diperintahkan untuk menguburkan mayat Engeline. Pertimbangan inilah yang harus menjadi dasar, sehingga hukuman 10 tahun cukup berat untuk Agustay,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan dan anak dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah alias Ipung yang ditemui di PN Denpasar, mengatakan merasa lega dengan dikuatkannya putusan PN Denpasar pada tingkat banding. “Ya, saya lega atas putusan ini. Artinya perjuangan kami tidak sia-sia. Andai kasus ini sampai ke tingkat MA, harapan saya putusannya tidak berubah,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Tay Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin, (29/2). Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyatakan Agustay terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.

Hakim menilai perbuatan Agus melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban. Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Margriet divonis seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline, dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Majelis hakim menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.

Majelis hakim diketuai Edward Harris Sinaga juga mempertimbangkan sebagian besar tuntutan jaksa yang diajukan sehingga meyakini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat. Keputusan hakim bahwa Margriet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak.

wartawan
soegiarto
Category

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA/PPAS 2026 dan Raperda APBD-P 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (11/8), bertempat di ruang Utama Gosana DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

OJK: Pasar Modal Indonesia, Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pasar Modal Indonesia sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional, mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi yang sejahtera, maju, dan modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Resort di Pantai Berawa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan mendadak ke Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (10/8), didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekda Badung IB Surya Suamba. Kunjungan ini bertujuan memastikan pembangunan resort di pesisir Berawa sesuai aturan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click

Hati-hati Berwisata ke Pantai Selatan Jawa dan Bali Akibat Gelombang Tinggi

balitribune.co.id | Denpasar - Masyarakat yang berwisata ke pantai selatan Jawa dan Bali perlu berhati-hati terhadap gelombang tinggi dan angin kencang. Aktivitas seperti snorkeling dan surfing sebaiknya ditunda. Peningkatan curah hujan juga diprakirakan berdampak pada sejumlah aktivitas pariwisata, seperti destinasi pegunungan dan air terjun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seminar “Namaste India" Soroti Perdagangan, Teknologi, dan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Konsulat Jenderal India di Bali, akhir pekan lalu menyelenggarakan seminar pariwisata bertajuk “Namaste India: The Sacred Journey” yang menyoroti Negara Bagian Uttarakhand dan Madhya Pradesh, serta peluang bidang perdagangan, teknologi, dan pariwisata. Termasuk agama, seni, dan budaya Bali yang mirip dengan tradisi masyarakat India.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.