Banggar Dewan dan TPD Gelar Rapat Bersama | Bali Tribune
Diposting : 7 October 2022 06:50
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/RAPAT – Suasana rapat Banggar DPRD Kabupaten Buleleng bersama dengan TPD, Kamis (6/10/2022).
balitribune.co.id | Singaraja -  Rapat bersama dengan agenda membahas Evaluasi Gubernur Bali atas Perubahan Perda Nomor : 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 digelar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPD) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis (6/10-2022).
 
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna memimpin rapat bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Buleleng. Sementara pihak eksekutif diwakili Asisten I Ida Bagus Suadnyana SH,M.Si. dan Asisten III Setda kabupaten Buleleng Ir. Nyoman Genep, MT bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.
 
Dalam diskusi tersebut dibahas soal evaluasi atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sudah sesuai dari sisi kebijakan, kesesuaian terhadap peraturan, sinkronisasi terhadap kebijakan Pusat dan kebijakan Provinsi terkait dengan agenda prioritas. Asisten III Setda Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Genep mengatakan dari sisi struktur masih terdapat penekanan-penekanan berkaitan dengan Pendapatan terutama pada sisi PAD diaharpkan adanya pencermatan terhadap pengelolaan dan pemanfaatannya. Sementara dari sisi belanja daerah sudah sesuai dengan program dan kegiatan seperti apa yang dituangkan dalam RKPD dan KUA-PPAS, perubahan APBD 2022, kata Genep.
 
Sementara Ketua Dewan Supriatna menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada semua pihak sehingga tindak lanjut dari Gubernur Bali terhadap evaluasi Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan lancar, terkait dengan evalusai yang disampaikan Gubernur Bali. Ini tentunya bertujuan untuk kebaikan kita bersama baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi aturan sehingga Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera dilaksanakan dengan baik, ujar Supriatna.
 
Selanjutnya disebutkan,dalam pencermatan evaluasi Gubernur terhadap APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 secara prinsip sependapat dengan Rancangan yang disampaikan yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 2.163.702.879.527,00 mengalami penambahan sebesar 4,06 persen dari APBD Induk Tahun 2022.Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 2.220.093.772.622,00 bertambah sebesar 4,30 persen dari APBD Induk 2022, terkait dengan kebijakan Evaluasi Pembiayaan daerah Gubernur Bali mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Buleleng secara terus menerus dan konsisten melakukan langkah-langkah percepatan terhadap penyerapan anggaran di tahun anggaran 2022 sehingga potensi menjadi Silpa dapat dihindari.