Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangun Pabrik Sampah Medis di Jembrana, Rapatnya di Badung

Bali Tribune/ Ida Bagus Arianto
Balitribune.co.id | Negara - Kendati dipertanyakan dan memicu berbagai penolakan dari sejumlah kalangan di Jembrana, namun rencana pembangunan pabrik pengolahan sampah medis di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tetap bergulir. Bahkan proses perizinan yang diajukan PT KLIN sebagai investor kini sudah masuk proses Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
 
Namun Rapat Komisi Penilai yang digelar di Badung, Rabu (9/10) justru memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Berdasarkan surat undangan dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tangga 9 September 2019 yang beredar, disebutkan Kementerian LHK telah menerima dokumen Amdal, RKL-RFL rencana kegiatan pembangunan pengelolaan sampah medis di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara oleh PT KLIN.
 
Namun dalam surat yang ditandatangani Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan selaku Sekretaris Komisi Penilai Amdal Pusat, Ir Ary Sudijanto tersebut mengundang Tim Penilai Amdal Pusat, Rabu (9/10) untuk memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam penilaian dokumen tersebut dengan berfokus pada proses kebijakan sesuai bidang keahliannya. Namun rapat tersebut justru digelar di salah satu hotel di Seminyak, Kuta, Badung, sehingga mengundang berbagai pertanyaan. Utamanya dari sejumlah warga sekitar lokasi yang akan dibangun tempat pengolahan limbah medis ini.
 
Sejumlah warga mempertanyakan rapat terkait pembangunan pabrik yang dikhawatirkan memiliki dampak luas bagi masyarakat dan desa setempat justru digelar di luar Jembrana dan hanya segelintir warga yang diikutkan. Sejumlah LSM yang juga diundang dalam rapat tersebut juga sempat mempertanyakan persoalan tersebut. Salah satunya Ketua LSM Forkot Jembrana, Ida Bagus Aryanto, yang menyatakan seharusnya rapat berkaitan dengan Amdal ini juga digelar di Jembrana, dengan mengundang semua unsur masyarakat terutama di sekitar lokasi sehingga masyarakat dari awal juga mengetahui proses Amdal ini.
 
Termasuk beberapa instansi yang terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPIKP) Jembrana juga menurutnya tidak diundang. Dikatakannya, rapat Komisi Amdal kemarin belum final. Banyak persoalan yang harus dibicarakan lebih lanjut terutama bersinggungan dengan lingkungan sekitar. Salah satunya yang harus diperhatikan adalah terkait nantinya dampak sosial ke masyarakat. 
 
“Persoalan yang juga harus diperhatikan salah satunya terkait penyerapan tenaga lokal dan mengenai kompetensi pekerja yang akan digunakan pihak investor,” tandasnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, dirinya hadir dalam rapat tersebut. Namun ia lupa undangan lain dari Jembrana yang juga hadir dalam Rapat Komisi Penilai tersebut. Menurutnya dalam rapat tersebut memang mengemuka sejumlah persoalan dari pihak di Kabupaten Jembrana. 
 
“Tadi banyak persoalan termasuk terkait tata ruang. Prosesnya masih panjang dan ini baru tahap perencanaan. Hasil rapat ini akan dibawa ke Pusat untuk dijawab pihak investor. Ini baru untuk tahap Amdalnya saja, ” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.