Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Piyasan di Pura Padang Dilalap Api

kebakaran
DILALAP API - Kejadian kebakaran di Pura Padang, Desa Pidpid Kelod, Kecamatan Abang, Karangasem.

BALI TRIBUNE - Kebakaran terjadi pada Minggu (15/4) sekitar pukul 20.30 Wita, menghanguskan bangunan Pura Padang, Banjar Dinas Pidpid Kelod, Kecamatan Abang. Berdasarkan informasi, Senin (16/4), saat kejadian warga banjar setempat tengah beristirahat, namun tiba-tiba saksi  I Wayan Mangku (42) dan istrinya Ni Made Sukerti (40) kaget ketika melihat api sudah membesar dan melalap sebagiann atap bangunan piyasan yang terbuat dari ijuk di pura tersebut.

Melihat api yang sudah semakin membesar, kedua saksi lantas berteriak meminta tolong, warga langsung berhamburan menuju lokasi kejadian guna memadamkan api dengan peralatan seadanya hingga sekitar 30 menit kemudian sejumlah unit mobil pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Karangasem, tiba dan langsung berjibaku memadamkan api. Perlu waktu sekitar dua jam bagi petugas pemadam kebakaran untuk memastikan api benar-benar padam, mengingat atap bangunan pura yang terbakar itu terbuat dari ijuk.

“Anggota langsung kami terjunkan bersama seluruh armada untuk melakukan pemadaman. Api langsung dapat kami kendalikan sebelum merembet ke bangunan lainnya,” tegas Kadis Pemadam Kebakaran Karangasem I Nyoman Sutirtayasa, kepada wartawan kemarin, sembari menambahkan untuk memadamkan api kebakaran tersebut dihabiskan 14 ribu liter air dengan APAR Powder.

Kelian Pura I Nyoman Suta (45) mengatakan jika kebakaran tersebut telah menghabiskan bagian atap bangunan piyasan, dan pasca kejadian kebakaran itu pihaknya akan melakukan rehab bangunan tersebut untuk selanjutnya di upacarai.

Hingga saat ini aparat kepolisian Polsek Abang tengah menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. “Penyebabnya masih dalam penyelidikan, anggota sudah kami tturunkan untuk melakukan olah tempat kejadian,” tegasnya. Kendati demikian dugaan sementara akibat konsleting listrik, sedangkan kejadian kebaran tersebut mengakibatkan kerugian material total sejumlah Rp 60 Juta.

wartawan
Redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.