Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjar Adat Kubu Tolak Pemekaran, Rekomendasi DPRD Bali: Tolak Pemekaran Inprosedural

Bali Tribune/ASPIRASI - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat menerima aspirasi prajuru dan warga Banjar Adat Kubu.

balitribune.co.id | Denpasar - Prajuru bersama warga Banjar Adat Kubu, Karangasem, mendatangi DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (6/1). Kedatangan mereka untuk menyampaikan secara langsung penolakan atas pemekaran banjar adat oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi. 

Kehadiran warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana, serta sejumlah anggota dewan. Hadir pula Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, bersama jajaran. 

"Kami menolak pemekaran tersebut, karena tidak sesuai prosedur. Pemekaran itu cenderung dilakukan dengan cara sabotase karena tanpa melalui musyawarah. Banyak warga yang menolak," jelas Made Agung Ariyasa, jurubicara Banjar Adat Kubu. 

Ia menambahkan, pihaknya sengaja menyampaikan aspirasi langsung ke provinsi, karena di tingkat kecamatan hingga Kabupaten Karangasem justru sudah mentok. Apalagi, pemekaran tersebut justru sudah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. 

"Kita sudah bersurat sampai ke Majelis Desa Adat Kabupaten. Tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya kami ke provinsi. Mestinya mereka melihat persyaratan saat pengusulan. Kalau tidak lengkap, jangan disetujui (pemekaran). Kami bersyukur, karena DPRD Bali merespon positif," kata Agung Ariyasa. 

Dikatakan, jika pemekaran ini sesuai prosedur, maka pihaknya bersama warga tentu akan mendukung penuh. Tetapi yang terjadi, pemekaran justru dilakukan secara inprosedural. Akibatnya, banyak warga yang menolak. 

"Mereka diam-diam ajukan proposal usulan pemekaran. Mereka sabotase. Tanpa musyawarah, tapi sudah buat usulan pemekaran. Kita di banjar induk tidak tahu. Yang pernah ada, pisah sangkep. Hanya itu. Setelah berjalan dua tahun, tahun 2018, mereka buat proposal pemekaran tanpa ada musyawarah lagi. Intinya kalau pisah sangkep kita setuju, tapi pemekaran banjar kita tidak setuju. Sebab ke depan bisa ribut," ujarnya. 

“Sekali lagi, permohonan mereka di awal adalah pisah sangkepan. Kami ada empat tempek. Tempek 1 dan 2 sangkep di tempat induk, tempek 3 dan 4 di tempat yang baru kami bangun. Jadi kami ajukan banding soal pemekaran ini di Majelis Desa Adat Provinsi Bali," imbuh Agung Ariyasa.

Juru bicara lainnya, I Nyoman Pardi, menambahkan, Banjar Adat Kubu terdiri atas 380 KK. Kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran dengan membuat Banjar Graha Santhi hanya sekitar 150 KK. Pihaknya menduga, ada kepentingan untuk mendapatkan bantuan keuangan khusus dengan adanya permohonan tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan, pihaknya merekomendasikan menolak pemekaran yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Demikian halnya dengan pemekaran di Kubu, yang menurut data dilakukan secara inprosedural, ditolak keras oleh lembaga dewan. 

"Di sana ada dua kelompok Banjar Adat. Ada yang mau mekar. Dan usulan pemekaran justru tidak sesuai dengan persyaratan. Tanpa ada musyawarah, tanpa ada tujuan jelas, tanpa persetujuan mayoritas masyarakat. Malahan absen rapat banjar dipakai untuk mengajukan permohonan pemekaran. Karena mekar tanpa persyaratan normal, kita rekomendasikan untuk tolak," ujar Adi Wiryatama. 

"Kita tugaskan Komisi I, merekomendasikan kepada Dinas Pemajuan Desa Adat untuk menolak pemekaran yang tidak sesuai prosedur. Yang minta pemekaran, itu kelompok. Kita minta, apapun masalah di desa, mari kita duduk bersama. Selesaikan dari hati ke hati. Karena kita di Bali ini kecil," pungkas politikus PDIP asal Tabanan ini. 

wartawan
San Edison
Category

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.