Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjar Adat Kubu Tolak Pemekaran, Rekomendasi DPRD Bali: Tolak Pemekaran Inprosedural

Bali Tribune/ASPIRASI - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat menerima aspirasi prajuru dan warga Banjar Adat Kubu.

balitribune.co.id | Denpasar - Prajuru bersama warga Banjar Adat Kubu, Karangasem, mendatangi DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (6/1). Kedatangan mereka untuk menyampaikan secara langsung penolakan atas pemekaran banjar adat oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Banjar Graha Santhi. 

Kehadiran warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana, serta sejumlah anggota dewan. Hadir pula Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, bersama jajaran. 

"Kami menolak pemekaran tersebut, karena tidak sesuai prosedur. Pemekaran itu cenderung dilakukan dengan cara sabotase karena tanpa melalui musyawarah. Banyak warga yang menolak," jelas Made Agung Ariyasa, jurubicara Banjar Adat Kubu. 

Ia menambahkan, pihaknya sengaja menyampaikan aspirasi langsung ke provinsi, karena di tingkat kecamatan hingga Kabupaten Karangasem justru sudah mentok. Apalagi, pemekaran tersebut justru sudah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. 

"Kita sudah bersurat sampai ke Majelis Desa Adat Kabupaten. Tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya kami ke provinsi. Mestinya mereka melihat persyaratan saat pengusulan. Kalau tidak lengkap, jangan disetujui (pemekaran). Kami bersyukur, karena DPRD Bali merespon positif," kata Agung Ariyasa. 

Dikatakan, jika pemekaran ini sesuai prosedur, maka pihaknya bersama warga tentu akan mendukung penuh. Tetapi yang terjadi, pemekaran justru dilakukan secara inprosedural. Akibatnya, banyak warga yang menolak. 

"Mereka diam-diam ajukan proposal usulan pemekaran. Mereka sabotase. Tanpa musyawarah, tapi sudah buat usulan pemekaran. Kita di banjar induk tidak tahu. Yang pernah ada, pisah sangkep. Hanya itu. Setelah berjalan dua tahun, tahun 2018, mereka buat proposal pemekaran tanpa ada musyawarah lagi. Intinya kalau pisah sangkep kita setuju, tapi pemekaran banjar kita tidak setuju. Sebab ke depan bisa ribut," ujarnya. 

“Sekali lagi, permohonan mereka di awal adalah pisah sangkepan. Kami ada empat tempek. Tempek 1 dan 2 sangkep di tempat induk, tempek 3 dan 4 di tempat yang baru kami bangun. Jadi kami ajukan banding soal pemekaran ini di Majelis Desa Adat Provinsi Bali," imbuh Agung Ariyasa.

Juru bicara lainnya, I Nyoman Pardi, menambahkan, Banjar Adat Kubu terdiri atas 380 KK. Kelompok masyarakat yang menginginkan pemekaran dengan membuat Banjar Graha Santhi hanya sekitar 150 KK. Pihaknya menduga, ada kepentingan untuk mendapatkan bantuan keuangan khusus dengan adanya permohonan tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan, pihaknya merekomendasikan menolak pemekaran yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Demikian halnya dengan pemekaran di Kubu, yang menurut data dilakukan secara inprosedural, ditolak keras oleh lembaga dewan. 

"Di sana ada dua kelompok Banjar Adat. Ada yang mau mekar. Dan usulan pemekaran justru tidak sesuai dengan persyaratan. Tanpa ada musyawarah, tanpa ada tujuan jelas, tanpa persetujuan mayoritas masyarakat. Malahan absen rapat banjar dipakai untuk mengajukan permohonan pemekaran. Karena mekar tanpa persyaratan normal, kita rekomendasikan untuk tolak," ujar Adi Wiryatama. 

"Kita tugaskan Komisi I, merekomendasikan kepada Dinas Pemajuan Desa Adat untuk menolak pemekaran yang tidak sesuai prosedur. Yang minta pemekaran, itu kelompok. Kita minta, apapun masalah di desa, mari kita duduk bersama. Selesaikan dari hati ke hati. Karena kita di Bali ini kecil," pungkas politikus PDIP asal Tabanan ini. 

wartawan
San Edison
Category

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.