Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banjar Dinas Nyuh Gading Desa Mengwitani Resmi Dimekarkan

Bali Tribune/ DIMEKARKAN - Kadis PMD Komang Budi Argawa menyerahkan SK Bupati Badung tentang Pembentukan Banjar Dinas Persiapan kepada Perbekel Mengwitani I Putu Sumardika untuk selanjutnya diserahkan kepada Plt Kelian Dinas Persiapan Culag Calig I Made Yuli Asman, disaksikan anggota DPRD Badung I Nyoman Satria.
Balitribune.co.id | Mangupura - Setelah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan usulan dari masyarakat, akhirnya Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi secara resmi dimekarkan. 
 
Kepastian pemekaran tersebut setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta atas persetujuan DPRD mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 56/0419/HK/2020 tentang Pembentukan Banjar Dinas Persiapan.
 
SK Bupati tersebut diserahkan langsung Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa kepada Perbekel Mengwitani I Putu Sumardika untuk selanjutnya diserahkan kepada Plt Kelian Dinas Persiapan Culag Calig I Made Yuli Asman dan disaksikan anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  di kantor perbekel setempat beberapa waktu lalu.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budi Argawa mengatakan, pemekaran banjar dinas persiapan adalah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani secara merata. Khusus untuk pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading dikatakan sesuai dengan usulan dari masyarakat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mengwitani melalui surat Kelian Banjar Dinas Nyuh Gading nomor : 97/NY/XI/2019 tanggal 8 Nopember 2019 perihal Mohon Pemekaran Banjar Dinas.
 
Lebih lanjut mantan Kabag Hukum ini mengatakan, berdasarkan kajian sesuai dengan aturan yang ada, pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading menjadi dua yaitu Banjar Dinas Nyuh Gading (Banjar Dinas Induk) dan Banjar Dinas Culag Calig (Banjar Dinas Pemekaran/Persiapan) Desa Mengwitani, telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Banjar Dinas Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan. Dalam BAB II tentang Pembentukan Banjar Dinas dan Lingkungan, pada Pasal 2 Tentang Banjar Dinas atau Lingkungan dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 
 
Dalam BAB III Tentang Persyaratan Pembentukan Banjar Dinas dan Lingkungan pada Pasal 4a Tentang Jumlah penduduk minimal 500 jiwa atau 100 Kepala Keluarga kecuali dengan pertimbangan lain pembentukan banjar dinas terjadi karena pembentukan Banjar Dinas yang telah ada sebagai akibat pemecahan, penggabungan atau penataan.
 
Berdasarkan aturan tersebut menurut Budi Argawa pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading dapat dimekarkan menjadi Banjar Dinas Nyuh Gading (Banjar Dinas Induk) dengan jumlah warga 101 KK serta Banjar Dinas Culag Calig Banjar Dinas Pemekaran/Persiapan) dengan jumlah warga 105 KK. 
Kejelasan wilayah di masing-masing Banjar Dinas didukung oleh adanya batas wilayah banjar yang jelas mengingat secara faktual wilayah Banjar Dinas tersebut juga merupakan wilayah Banjar Adat. 
wartawan
I Made Darna
Category

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.