Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Buleleng 45 Bantah Tilep Deposito Nasabah

Bali Tribune / Direktur PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng, I Nyoman Suarjaya
 
balitribune.co.id | Singaraja - Direktur PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng, I Nyoman Suarjaya, membantah pihaknya menilep dana deposito salah satu nasabahnya. Ia menyebut, pihaknya tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap nasabah yang memang memiliki simpanan di Bank Buleleng.
Terlebih nasabah yang memiliki bukti dalam bentuk buku tabungan maupun deposito memiliki hak penuh atas aset miliknya yang tersimpan di bank. Hanya saja diakui Suarjaya, kedua nasabah yang saat ini tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, itu tidak bisa menunjukan bukti atau bilyet deposito bahwa mereka memiliki simpanan di Bank Buleleng 45.
 
“Siapapun anggota masyarakat yang memiliki tabungan dan deposito, kami silahkan datang kapan saja kami siap terlebih yang sudah jatuh tempo. Tentunya harus ada bukti, ya bisa itu kartu tabungan atau kartu deposito. Kalau ada kartu deposito itu, jadi kami siap saja, dalam hitungan menit sudah cair. Kalau tidak ada dasar untuk mencairkan justru kami yang bermasalah secara hukum,” ucap Nyoman Suarjaya, Kamis (18/3).
 
Suarjaya tak memungkiri, kasus tersebut merupakan rentetan dari kasus sebelumnya dimana salah satu oknum pegawai bank menilep dana nasabah dengan tidak menyetorkan ke kas bank. Dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Oknum tersebut yakni PAA telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
”Itu kan perjanjian oknum (PAA mantan karyawan) dan perorangan, uang itu tidak disetor ke bank. Bunga dibayar oleh oknum itu diluar ketentuan bank,” imbuh Suarjaya.
Atas kasus itu, Suarjaya mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah berlangsung di PN Singaraja.
 
”Kami persilahkan jika ada masyarakat yang mencari keadilan melalui pengadilan. Hanya persoalannya, dimana letak wanprestasinya? Padahal tidak ada perjanjian antara kami (Bank Buleleng 45) dengan mereka. Jadi, kami tidak memiliki dasar untuk mencairkan seperti tertera dalam gugatan mereka,” tandas Suarjaya.
 
Sebelumnya, aset milik PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng, terancam disita setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Mediasi oleh Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yakni Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, pada Kamis (4/3) lalu setelah deposito salah satu nasabah bank milik Pemkab Buleleng itu gagal dibayarkan.
 
Perkara yang terdaftar dan diregister PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr., yakni antara Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah, selaku penggugat II melawan PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng selaku pihak tergugat. Perkara perdata ini berawal saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp150 juta. Karena adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut kasusnya telah dilaporkan dan  sudah diputus melalui Pengadilan Tipikor. Anehnya, dana deposito milik penggugat I dan penggugat II tidak dicairkan oleh tergugat kendati sudah jatuh tempo.
 
Koordinator Tim Penasehat Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengatakan, ada beberapa poin penting disampaikan dalam gugatannya. Salah satunya memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan atas aset milik Bank Buleleng 45 selaku tergugat sebagai pengganti dana deposito nasabah yang tak dicairkan. ”Dalam gugatan para penggugat, disamping menuntut tergugat untuk mengembalikan dana para pihak penggugat dalam bentuk deposito, juga dalam tuntutannya meminta PN Singaraja menyita aset tergugat,” tegas Harja Astawa. 
wartawan
Khairil Anwar

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.