Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Buleleng Banding, Tergugat Sayangkan Tak Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Bali Tribune / BANDING - Kuasa hukum PT BPR Bank Buleleng 45 Ketut Sulana (baju hitam) menyatakan akan banding setelah PN Singaraja memerintahkan membayar deposito milik penggugat.
balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memerintahkan kepada PT BPR Buleleng 45 untuk membayar sejumlah uang kepada deposannya dalam perkara perdata Wanprestasi yang telah memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr. Hanya saja, BPR Bank Buleleng 45 selaku tergugat memilih melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
Sebelumnya, PT BPR Buleleng 45 Singaraja digugat dua nasabahnya yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II. Gugatan dilayangkan ke PN Singaraja dan proses persidangannya berjalan beberapa bulan sebelum majelis hakim memutuskan pihak bank membayar kepada tergugat.
 
Dalam amar putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan tergugat (Bank Buleleng 45) telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi.
Pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp150 juta, sehingga total sebesar Rp350 juta, yang tak lain itu merupakan pengembalian dana deposito para penggugat.
 
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Bank Buleleng, Ketut Sulana mengaku akan melakukan upaya banding karena putusan itu dianggap tidak menguntungkan kliennya. Sulana menyatakan, upaya banding dilakukan karena pihak penggugat II (Sadyah Ama) disebut bukan deposan (pemilik deposito) Bank Buleleng karena tidak memiliki bilyet, melainkan sebagai penabung.
 
Sedang penggugat I (Ketut Sarining), diakui merupakan Deposan namun telah mengambil depositonya senilai Rp 100 juta. Peristiwa itu terjadi sejak kasus ini mengemuka dengan adanya dugaan korupsi yang menyeret seorang karyawan Bank Buleleng berinisial PAA yang sudah diputus inkrah beberapa tahun lalu.
 
“Berdasar hasil rapat kami dengan pengawas, Direktur Utama, kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum, diantaranya Banding atau upaya hukum pidana. Tapi dalam hal ini banding. Besok akan kami ajukan,” jelas Sulana.
 
Sementara Kuasa Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengaku, menghormati langkah hukum ditempuh pihak tergugat selaku pihak dikalahkan. Namun Harja menyayangkan, sejatinya ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang bisa ditempuh usai putusan oleh PN Singaraja.
 
Harja juga mengaku sudah menerima putusan Majelis Hakim PN Singaraja, kendati masih ada rasa kurang puas atas putusan tersebut. Mengingat, masih ada beberapa hal dalam gugatannya yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim selain pengembalian dana deposito kliennya. Salah satu pertimbangannya, menurut Harja, salah satu kliennya Ketut Sarininh dalam kondisi sakit dan usia lanjut, bahwa bank tersebut milik Buleleng, sehingga kliennya bisa menerima dan tidak berniat melakukan upaya hukum banding.
 
”Soal tidak puas kami juga tidak puas karena yang diputus itu prinsipnya uang pokok deposito. Kalau uang itu didiamkan di lembaga bank, kan ada bunga, itu tidak dikabulkan. Tapi tidak apa, kami terima karena itu (uang deposito) adalah hak masyarakat. Kami juga akan ikuti proses banding ini dan lihat apa sih maunya (Bank Buleleng),” imbuh Harja.
 
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Gerindra, Kadek Widana alias Cawi ikut angkat bicara dalam kasus itu. Kata dia, kasus itu mestinya tidak berlanjut dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan pasca putusan PN Singaraja keluar. Ia juga mengaku akan menyampaikan ke Komisi di DPRD Buleleng yang membidanginya untuk membahas kasus tersebut lebih lanjut.
 
”Saya akan usulkan ke komisi yang membidangi di DPRD Buleleng. Termasuk kemungkinan memanggil pihak management agar kasus ini tidak melebar dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Dukung UMKM Lokal, Astra Motor Bali Bagikan Karya Kreatif untuk Konsumen Setia Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Bertepatan dengan perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas), Astra Motor Bali kembali memberikan apresiasi kepada konsumen setia Honda dengan menghadirkan bingkisan istimewa berupa produk kreatif hasil karya UMKM lokal binaan Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Siswa SDN 1 Kekeran Buleleng Belajar Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama Duta Safety Riding dari SMAN Bali Mandara menggelar edukasi keselamatan berkendara untuk 75 murid kelas 4, 5, dan 6 di SDN 1 Kekeran, Buleleng. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Astra Motor Bali untuk menanamkan kesadaran "Cari Aman" sejak dini, agar anak-anak memiliki bekal penting dalam menjaga keselamatan diri di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi II DPRD Badung Raker Penanggulangan Sampah di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja terkait permasalahan dan penanggulangan sampah di Kuta Selatan, Kamis (4/9). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Badung I Made Wijaya, didampingi Ketua Komisi II, I Made Sada, serta sejumlah anggota, I Wayan Luwir Wiyana, I Made Sudira, dan Wayan Sukses.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Karya Pura Pasek Gelgel Blahkiuh, Bupati Adi Arnawa: "Krama Raket Pasemetonan"

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan hari suci Saraswati, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa menghadiri sekaligus melakukan persembahyangan puncak karya Piodalan Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Melaspas, Mupuk Pedagingan, Rsi Gana di Pura Pasek Gelgel, Br. Kembangsari, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (6/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.