Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Buleleng Banding, Tergugat Sayangkan Tak Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Bali Tribune / BANDING - Kuasa hukum PT BPR Bank Buleleng 45 Ketut Sulana (baju hitam) menyatakan akan banding setelah PN Singaraja memerintahkan membayar deposito milik penggugat.
balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memerintahkan kepada PT BPR Buleleng 45 untuk membayar sejumlah uang kepada deposannya dalam perkara perdata Wanprestasi yang telah memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr. Hanya saja, BPR Bank Buleleng 45 selaku tergugat memilih melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
Sebelumnya, PT BPR Buleleng 45 Singaraja digugat dua nasabahnya yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II. Gugatan dilayangkan ke PN Singaraja dan proses persidangannya berjalan beberapa bulan sebelum majelis hakim memutuskan pihak bank membayar kepada tergugat.
 
Dalam amar putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan tergugat (Bank Buleleng 45) telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi.
Pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp150 juta, sehingga total sebesar Rp350 juta, yang tak lain itu merupakan pengembalian dana deposito para penggugat.
 
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Bank Buleleng, Ketut Sulana mengaku akan melakukan upaya banding karena putusan itu dianggap tidak menguntungkan kliennya. Sulana menyatakan, upaya banding dilakukan karena pihak penggugat II (Sadyah Ama) disebut bukan deposan (pemilik deposito) Bank Buleleng karena tidak memiliki bilyet, melainkan sebagai penabung.
 
Sedang penggugat I (Ketut Sarining), diakui merupakan Deposan namun telah mengambil depositonya senilai Rp 100 juta. Peristiwa itu terjadi sejak kasus ini mengemuka dengan adanya dugaan korupsi yang menyeret seorang karyawan Bank Buleleng berinisial PAA yang sudah diputus inkrah beberapa tahun lalu.
 
“Berdasar hasil rapat kami dengan pengawas, Direktur Utama, kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum, diantaranya Banding atau upaya hukum pidana. Tapi dalam hal ini banding. Besok akan kami ajukan,” jelas Sulana.
 
Sementara Kuasa Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengaku, menghormati langkah hukum ditempuh pihak tergugat selaku pihak dikalahkan. Namun Harja menyayangkan, sejatinya ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang bisa ditempuh usai putusan oleh PN Singaraja.
 
Harja juga mengaku sudah menerima putusan Majelis Hakim PN Singaraja, kendati masih ada rasa kurang puas atas putusan tersebut. Mengingat, masih ada beberapa hal dalam gugatannya yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim selain pengembalian dana deposito kliennya. Salah satu pertimbangannya, menurut Harja, salah satu kliennya Ketut Sarininh dalam kondisi sakit dan usia lanjut, bahwa bank tersebut milik Buleleng, sehingga kliennya bisa menerima dan tidak berniat melakukan upaya hukum banding.
 
”Soal tidak puas kami juga tidak puas karena yang diputus itu prinsipnya uang pokok deposito. Kalau uang itu didiamkan di lembaga bank, kan ada bunga, itu tidak dikabulkan. Tapi tidak apa, kami terima karena itu (uang deposito) adalah hak masyarakat. Kami juga akan ikuti proses banding ini dan lihat apa sih maunya (Bank Buleleng),” imbuh Harja.
 
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Gerindra, Kadek Widana alias Cawi ikut angkat bicara dalam kasus itu. Kata dia, kasus itu mestinya tidak berlanjut dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan pasca putusan PN Singaraja keluar. Ia juga mengaku akan menyampaikan ke Komisi di DPRD Buleleng yang membidanginya untuk membahas kasus tersebut lebih lanjut.
 
”Saya akan usulkan ke komisi yang membidangi di DPRD Buleleng. Termasuk kemungkinan memanggil pihak management agar kasus ini tidak melebar dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.