Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Indonesia Jadwalkan Operasional Nataru

Bali Tribune / WARKAT -  Operasional pertukaran warkat debit di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali tidak akan berlangsung pada tanggal 25 - 26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

balitribune.co.id | DenpasarKepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, mengumumkan bahwa operasional pertukaran warkat debit di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali tidak akan berlangsung pada tanggal 25 - 26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

"Mulai 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI akan kembali sesuai jadwal operasional yang berlaku, sementara kegiatan operasional BI Fast Payment (BI-FAST) akan berjalan normal selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan dapat diakses melalui berbagai saluran yang disediakan oleh bank," ujarnya, Selasa (19/12)

Erwin menambahkan bahwa layanan perbankan yang menggunakan teknologi elektronik atau digital seperti mobile banking, internet banking, dan pembayaran melalui QRIS tetap dapat digunakan seperti biasa, selama terdapat akses jaringan komunikasi atau internet yang memadai.

Selain itu kegiatan Operasional Transaksi Tunai/Layanan Kas yang mencakup layanan kas seperti penyetoran dan penarikan untuk perbankan pada tanggal 28 - 29 Desember 2023, dan 1 Januari 2024 tidak akan berjalan.

"Kami menginformasikan bahwa layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya akan sementara ditutup mulai 15 Desember 2023, dan layanan pembelian uang Rupiah bersambung (uncute notes) ditutup sementara mulai 12 Desember 2023," jelas Erwin.

Kegiatan layanan kas akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2024, pukul 08.30 - 12.00 WITA dengan rincian sebagai berikut: Layanan penukaran uang rusak setiap hari Kamis; Pembelian uang Rupiah bersambung (uncute notes) setiap hari Senin; dan Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis.

Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat bertransaksi, baik dengan menggunakan uang tunai maupun non tunai. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa uang dengan 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang) agar terhindar dari kerugian karena uang palsu, serta merawat uang Rupiah dengan 5 J (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Dibasahi, Jangan Diremas) untuk menjaga keadaan uang selalu baik. Selain itu, kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username, password, PIN, dan kode OTP (one time password) juga sangat penting.

wartawan
ARW
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.