Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Mandiri Bungkam Soal ATM Dibobol Warga Turki

Bali Tribune / pelaku pembobol ATM Mandiri saat dipamerkan kepada awak media di Mapolda Bali, Kamis (9/12)
balitribune.co.id | DenpasarPihak Bank Mandiri bungkam terkait keamanan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri yang berlokasi di Supermarket Bogaswaha di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi, Kabupaten Badung yang dibobol oleh bule asal Turki. Dua warga negara Turki, Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) melakukan pembobolan dengan modus memasang alat Skimming berupa Router pada modem mesin ATM dan memasang hiden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM. 
 
Humas Bank Mandiri Derry yang dikonfirmasi pada Sabtu (11/12) mengatakan, akan menanyakan ke bagian unit yang menangani. Namun ketika dikonfirmasi kembali hari Minggu (12/12) dan Senin (13/12) hingga berita ini ditulis tidak ada respon.
 
"Saya tanyakan ke unit yang menangani, ya," jawabnya melalui pesan singkat WA pada Sabtu (11/12). 
 
Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, SIk yang dikonfirmasi mengatakan, setelah meringkus kedua pelaku polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya karena kedua pelaku ini merupakan sindikat. "Ada, tapi masih lidik," tuturnya.
 
Sementara sistem keamanan di ATM Bank Mandiri tersebut, Ary Satriyan mengatakan, sebenarnya pihak bank sudah mempunyai anti skimming sehingga pihak bank dapat mengetahuinya dan melaporkan bila ada ATM yang bermasalah.
 
Sedangkan dugaan, apakah ada keterlibatan orang dalam pihak bank tidak ada. "Sementara dugaan orang dalam tidak ada. Dan di ATM sebenarnya sudah ada anti skimingnya, makanya pihak bank yang mengetahui dan melaporkan bila ada ATM yang bermasalah," ungkap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta ini.
 
Terungkapnya kasus skimming ini berawal pada Sabtu (20/11) pihak Eco Bank mendapat laporan adanya gangguan dari team patroli bank yang terjadi di mesin ATM Bank Mandiri yang berlokasi di Supermarket Bogaswaha di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau box mesin ATM dalam keadaan rusak dan dalam chasig atau box mesin ATM tersebut didapatkan sebuah alat berwarna putih berupa router telah terpasang dalam modem mesin ATM.
 
"Selanjutnya dilakukan pengecekan CCTV dan diketahui bahwa pada hari Jumat (19/11) jam 1.30 Wita terlihat dua orang mengendarai sepeda motor datang ke ATM. Terlihat pelaku yang berbadan gemuk masuk ke ATM kemudian membongkar gembok box atau casing pada mesin ATM menggunakan kunci pas. Selanjutnya ia memasang Router dengan disambungkan pada modem mesin ATM. Pada pukul 5.00 Wita, terlihat pelaku berbadan kecil masuk memasang alat hiden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM. Kemudian pada pukul 10.58 Wita, pelaku berbadan kecil kembali datang ke ATM mengambil hiden camera yang dipasang di mesin ATM itu," terang Ary Satriyan dalam jumpa wartawan di Mapolda Bali, Kamis (9/12). 
 
Pihak Bank Mandiri kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya Team Resmob Dit Reskrimum melakukan penyanggongan di seputaran Jalan Raya Lukluk dan hasilnya hari Senin (22/11) jam 01.30 Wita melihat kedua pelaku dengan ciri - ciri seperti yang terekam di CCTV melintas area lokasi dan sempat menoleh ke arah ATM. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil membekuk kedua pelaku. Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 21 kartu warna gold bertuliskan VIP berisi PIN, 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tidak berisi PIN, 195 kartu warna putih tidak berisi PIN, satu buah magnetic cardrider dan uang tunai Rp2 juta.
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.