Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantu Jamban Keluarga Putu Suartana

Bali Tribune/ SERAHKAN - Danramil 1610-93/Dawan Kapten Ketut Suwarta serahkan bantuan jamban kepada Putu Suantana.


balitribune.co.id | Semarapura  - Masalah sanitasi adanya jamban untuk setiap keluarga menjadi atensi utama Kodim 1610 Klungkung. Menyikapi kondisi tersebut Dandim 1610 Klungkung Letkol Czi Paulus Joni Simbolon perintahkan Danramil 1610 - 93 Dawan Kapten I Ketut Suwarta untuk mendata warga yang belum memiliki jamban dikeluarga mereka. Dandim menilai belum semua warga di Klungkung, memiliki akses sanitasi yang baik. Hal inilah yang menjadi perhatian Kodim 1610 Klungkung untuk membantu warga yang belum memiliki jamban tersebut.
 
Ingin menuntaskan persoalan sanitasi warga ini,Kodim 1610 Klungkung dalam kegiatan Karya Bhakti TNI Pengabdian untuk Negeri, meluncurkan kegiatan membangun jamban untuk keluarga Putu Suartana, seorang warga asal Banjar Bokong, Desa Sampalan Klod,Kec Dawan, Klungkung.
 
Usai pengerjaannya Dandim 1610 Klungkung  Letkol Czi Paulus Joni Simbolon memerintahkan Danramil 1610-93/ Dawan Kapten Ketut Suwarta untuk segera melakukan serah terima kepada warga yang berhak tersebut, Rabu (30/6/2021). “Kita diperintakan Dandim untuk menyerahkan jamban yang pengerjaannya sudah selesai kita laksanakan," ungkap Danramil 1610-93/ Dawan, Kapten Inf I Ketut Suwarta.
 
Menurutnya, masih ada beberapa warga yang sanitasinya belum baik, dan bahkan belum memiliki jamban.Hal ini tentu akan berimbas kurang baik bagi kesehatan keluarga dan lingkungannya. Kapten Suwarta berharap  kedepan keluarga Putu Suartana dapat memanfaatkan  dan memelihara jambam itu dengan baik. "Dengan bantuan Jamban ini,kita mengharafkan masalah sanitasi bagi keluarga Putu Suartana  bisa lebih baik dan keluarganya selalu diberikan kesehatan yang prima," ujar Kapten I Ketut Suwarta tegas mewakili Dandim Klungkung.
 
Putu Suartana mewakili keluarganya menyampaikan rasa trimakasihnya kepada Koramil 1610- 93/Dawan atas kepeduliannya membantu dirinya membangun Jamban dirumahnya. 
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.